Polisi Dalami Dugaan Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET di Magetan, Perhitungan Selisih Capai Rp. 24,8 Miliar
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- visibility 206
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Polres Magetan mulai mendalami laporan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Penyidik Unit Idik II Satreskrim Polres Magetan memeriksa petani sekaligus pelapor, Dimyati Dahlan, selama sekitar lima jam, Kamis (10/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET di wilayah Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo. Dimyati mengaku dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik.
“Kurang lebih lima jam, ada 34 pertanyaan. Seputar HET yang ditetapkan pemerintah, harga pupuk subsidi yang disepakati di tingkat kecamatan sampai harga kesepakatan di tingkat kelompok tani,” ujar Dimyati seusai menjalani pemeriksaan.
Laporan dugaan tersebut sebelumnya disampaikan Dimyati pada 29 Agustus 2026. Dalam surat pemanggilan pemeriksaan, polisi menyebut proses klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di Desa Banjarpanjang.
Dimyati mempersoalkan harga pupuk bersubsidi yang menurutnya diterima petani melalui kios dengan harga sekitar Rp110 ribu hingga Rp115 ribu per sak berisi 50 kilogram. Ia menyebut terdapat selisih sekitar Rp45 ribu per kuintal jika dibandingkan dengan HET yang dijadikan acuan dalam laporannya.
Persoalan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut harga pupuk. Dimyati juga meminta aparat mendalami dugaan adanya sejumlah biaya tambahan dalam proses distribusi pupuk bersubsidi. Biaya tersebut antara lain dikaitkan dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), penetapan alokasi pupuk hingga penguatan kelompok tani.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah munculnya angka sekitar Rp24,8 miliar per tahun. Angka itu merupakan hasil perhitungan Dimyati berdasarkan volume pupuk bersubsidi yang menurutnya didistribusikan dan dugaan selisih harga yang dibebankan kepada petani.
Untuk pupuk jenis Urea sebanyak 22.784 ton, Dimyati menghitung dugaan pembebanan mencapai sekitar Rp11,392 miliar. Sementara untuk pupuk Phonska sebanyak 22.347 ton, perhitungannya mencapai sekitar Rp13,408 miliar. Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, totalnya sekitar Rp24,8 miliar per tahun.
Dimyati menyatakan angka tersebut digunakan dalam laporannya sebagai gambaran dugaan pembebanan biaya dalam distribusi pupuk bersubsidi. Namun, angka Rp24,8 miliar tersebut belum merupakan kerugian negara yang telah ditetapkan.
Nilai tersebut masih berupa perhitungan dari pihak pelapor dan perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan, termasuk dengan mencocokkan volume distribusi, harga, ketentuan HET, serta dokumen penyaluran pupuk bersubsidi.
Dalam laporan tersebut, Dimyati juga meminta aparat mendalami sejumlah pihak yang berkaitan dengan tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi. Di antaranya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Magetan, distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngariboyo, serta pengelola kios pupuk di Desa Banjarpanjang.
Dimyati juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan untuk didalami. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, laporan tersebut juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 3 apabila nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dimyati mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya kemungkinan masih dapat berlanjut apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
“Kalau masih ada keterangan yang dirasa kurang oleh penyidik, saya masih akan dimintai keterangan kembali,” katanya.
Polisi saat ini masih mendalami laporan tersebut. Proses tersebut antara lain mencakup klarifikasi terhadap keterangan pelapor, pemeriksaan dokumen pendukung serta verifikasi dasar perhitungan yang digunakan Dimyati hingga menghasilkan angka sekitar Rp24,8 miliar.
Dengan demikian, substansi utama yang masih harus dibuktikan adalah apakah benar terjadi penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, apakah terdapat pungutan atau biaya tambahan yang bertentangan dengan ketentuan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kerugian negara maupun unsur pidana.
Hasil penyelidikan polisi nantinya akan menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penanganan perkara berikutnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





