Satpol PP Madiun Tertibkan Reklame Bodong, Sisir Wilayah Saradan
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 37
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Sejumlah papan reklame dan banner yang dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan diberedel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun. Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik di Kecamatan Saradan, Senin (14/9/2026).
Petugas melakukan patroli, pemantauan, pemeriksaan hingga pembersihan terhadap sejumlah reklame yang menjadi sasaran penertiban.
Kasi Dikdak Bidang PPHD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Elvin Isna Cristian, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan keberadaan reklame tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun wajah wilayah.
“Kami melakukan pemantauan dan pembersihan reklame yang menjadi sasaran kegiatan. Ini bagian dari menjaga wajah wilayah agar tetap bersih, tertib dan nyaman dipandang masyarakat,” ujar Elvin.

Menurutnya, penataan reklame mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, khususnya Pasal 7 dan Pasal 8.
Elvin menegaskan kepada pelaku usaha agar tidak sembarangan memasang reklame tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan aturan yang berlaku. Jangan sampai pemasangan reklame justru mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, penertiban reklame tidak berhenti di Kecamatan Saradan. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun akan melakukan pemantauan secara bertahap di sejumlah wilayah.
“Penataan ini akan terus kami lakukan secara bertahap. Prinsipnya, reklame boleh, kegiatan usaha juga kami dukung, tetapi penyelenggaraannya harus tertib dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





