Diduga Sengaja Dimatikan Oknum, Pohon Ratusan Tahun di Ponorogo Akhirnya Ditebang
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 36
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo — Sebuah pohon yang diperkirakan berusia ratusan tahun di Jalan Arif Rahman Hakim, Kabupaten Ponorogo, ditebang petugas setelah mati dan mengering. Pohon tersebut diduga sengaja dimatikan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara mengebor batang pohon dan memberikan cairan tertentu.
Penebangan dilakukan karena kondisi pohon dinilai membahayakan pengguna jalan. Jika tumbang, pohon berukuran besar tersebut berpotensi menimpa kendaraan maupun pengguna jalan yang melintas.
Penilik Jalan Nasional PUPR, Imam Syafii, mengatakan pemotongan pohon kering dan mati telah dikoordinasikan dengan sejumlah instansi terkait. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan di ruas jalan nasional.
“Pemotongan pohon atau pemangkasan pohon yang sudah kering atau sudah mati memang sudah kami koordinasikan dengan instansi-instansi terkait karena membahayakan pengguna jalan,” kata Imam, Jumat (18/9/2026).
Imam menyebut, dari hasil penyusuran di lapangan, pihaknya kerap menemukan pohon di tepi jalan yang diduga sengaja dimatikan. Selain itu, terdapat pula pohon yang digunakan warga untuk membakar sampah di bawahnya.
Untuk pohon yang ditebang di Jalan Arif Rahman Hakim, petugas menemukan sejumlah tanda yang mengarah pada dugaan pohon sengaja dimatikan. Di bagian batang dan akar terdapat bekas pengeboran.
“Setelah kami inspeksi bersama DLH dan kepolisian, memang ada indikasi sengaja dimatikan,” ujarnya.
Selain pohon tersebut, petugas juga melakukan penanganan terhadap sejumlah pohon mati di sepanjang ruas Jalan Nasional Ponorogo-Madiun. Jumlahnya diperkirakan mencapai belasan pohon, baik berukuran kecil maupun besar.
Imam menegaskan, tindakan sengaja mematikan atau merusak pohon di kawasan jalan nasional dapat berujung pada proses hukum. Pihaknya tidak akan segan membawa kasus serupa ke ranah pidana apabila kembali ditemukan adanya unsur kesengajaan.
“Kalau nanti kami dapati ada kasus-kasus ini terjadi lagi, kami tidak segan-segan untuk membawa ini ke ranah pidana,” tegasnya.
Penanganan pohon mati dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan sejumlah instansi. Selain petugas jalan nasional, proses pengamanan juga dibantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah kelurahan, serta kepolisian.
Imam mengimbau masyarakat tidak merusak pohon maupun membakar sampah di bawah pohon yang berada di tepi jalan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merusak fasilitas jalan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ini bukan soal hukum lagi, tapi nyawa. Karena pohon berada di tepi jalan. Kalau roboh dan mengenai kendaraan, siapa yang bertanggung jawab?” tandasnya. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





