Sabtu, 24 Okt 2026
Trending Tags

Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro, Pelaku Ternyata Residivis Tiga Kali

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
  • visibility 124
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berhasil digagalkan. Hal itu setelah korban bersama warga menangkap pria yang diduga hendak mencuri pada dini hari. Pelaku berinisial MS (43), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magetan.

Dalam aksinya, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan merusak bagian jendela belakang. Keberanian korban dan warga yang membantu mengamankan tersangka mendapat apresiasi dari Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.

Menurutnya, kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas. “Kami mengapresiasi keberanian warga bersama korban yang berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Erik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diduga telah mengincar rumah korban yang berada di dekat akses jalan. Lokasi tersebut dinilai memungkinkan untuk dijadikan sasaran pencurian pada malam hari.

Tersangka pertama kali melintas di Desa Kembangan pada Kamis, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah menemukan target, tersangka kembali ke Solo untuk mempersiapkan aksinya. Beberapa hari kemudian, pada Minggu, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali berangkat menuju Magetan menggunakan bus.

Tersangka tiba di Terminal Maospati sekitar pukul 01.30 WIB, 1 September 2026. Dari terminal, ia menggunakan jasa ojek dan meminta diturunkan di sekitar pemakaman yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Tersangka kemudian berjalan kaki menuju lokasi dan bersembunyi di lahan tebu di belakang rumah korban sambil menunggu situasi yang dianggap aman.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mulai menjalankan aksinya. Ia diduga masuk ke rumah dengan merusak tali angin pada jendela bagian belakang. Setelah berhasil masuk, tersangka mencari barang-barang berharga di ruang tamu dan sejumlah ruangan lainnya. Namun, aksinya diketahui korban yang terbangun dan mendapati tersangka berada di dalam rumah,” jelas Kapolres Magetan.

Korban kemudian berusaha mengamankan tersangka sambil berteriak meminta pertolongan. Pergulatan antara korban dan tersangka berlangsung sekitar 30 menit. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar berdatangan dan membantu korban mengamankan tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Image Not Found
Warga menggagalkan percobaan pencurian di Sukomoro. Foto : Kus-Sinergia

Tersangka selanjutnya diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau berkaitan dengan percobaan pencurian. Di antaranya kunci L dengan salah satu ujung berbentuk pipih, mata obeng minus yang dilas berbentuk L, kunci pas dengan ujung pipih, serta batang besi ukuran 8 dengan ujung pipih.

Polisi juga menyita kunci pas Y ukuran 8/10/12, magnet berbentuk bulat pipih, tas selempang kecil warna hitam merek EIGER, masker warna abu-abu, serta dua potong kain warna abu-abu.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa MS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman.

Tersangka pernah menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Karanganyar pada 2018. Setahun kemudian, ia kembali menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan di Rutan Sukoharjo. Pada 2023, tersangka kembali menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Sragen.

Atas perbuatannya kali ini, MS dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.

Kapolres Magetan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan, terutama pada malam hingga dini hari ketika aktivitas warga cenderung menurun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas Erik.

Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri ketika menghadapi dugaan tindak kejahatan. Warga diimbau segera berkoordinasi dengan kepolisian agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Polres Magetan menegaskan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk mencegah sekaligus menanggulangi potensi gangguan keamanan. Warga juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Madiun Kota dan Komunitas Ojol Gelar Salat Gaib untuk Alm. Affan Kurniawan

    Polres Madiun Kota dan Komunitas Ojol Gelar Salat Gaib untuk Alm. Affan Kurniawan

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota melaksanakan salat gaib dan doa bersama di Masjid Al Mukhlisin pada Jumat (29/08/2025). Acara ini diikuti oleh seluruh personel Polres, jajaran Polsek, tokoh agama, serta komunitas ojek online (Ojol) Madiun. Salat gaib dipimpin KH. Fathurhman atau yang akrab disapa Gus Mamang. Dalam doa bersama, ia memohon keselamatan, […]

    Bagikan
  • Tiga Jembatan Garuda Rampung, Warga Ponorogo Kini Menyeberang dengan Aman

    Tiga Jembatan Garuda Rampung, Warga Ponorogo Kini Menyeberang dengan Aman

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Senyum lega kini dirasakan warga di sejumlah desa setelah pembangunan Jembatan Garuda Tahap III mulai memberikan manfaat nyata. Program pembangunan akses penghubung tersebut menghadirkan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini harus menantang arus sungai demi beraktivitas sehari-hari. Pada tahap ketiga ini, empat Jembatan Garuda dibangun di Kecamatan Bungkal, Sambit, Jambon, […]

    Bagikan
  • Sepanjang 2024, Polres Madiun Kota Ciduk 69 Tersangka Narkotika

    Sepanjang 2024, Polres Madiun Kota Ciduk 69 Tersangka Narkotika

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 224
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – Peredaran narkotika terus diperangi oleh jajaran Polres Madiun Kota melalui Satnarkoba sepanjang tahun 2024. Tercatat, Satnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap sebanyak 48 kasus. Jumlah kasus tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 58 kasus. AKBP Agus Dwi Suryanto, Kapolres Madiun Kota mengatakan pada tahun 2023 polisi menangkap sebanyak 90 tersangka. […]

    Bagikan
  • Siswa SD dan SMP Kota Madiun Unjuk Diri di Lomba Giat Prestasi dan Karakter 2025

    Siswa SD dan SMP Kota Madiun Unjuk Diri di Lomba Giat Prestasi dan Karakter 2025

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ratusan pelajar dari jenjang SD dan SMP di Kota Madiun siap berkompetisi dalam Lomba Giat Prestasi dan Karakter Siswa Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun di Bumi Perkemahan Ngrowo Bening pada 11–12 November 2025. Ajang ini menjadi sarana bagi peserta didik untuk mengasah kemampuan akademik sekaligus […]

    Bagikan
  • Pemprov Jatim Minta Berkas Dilengkapi, Penetapan Ketua DPRD Magetan Molor

    Pemprov Jatim Minta Berkas Dilengkapi, Penetapan Ketua DPRD Magetan Molor

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengembalikan berkas usulan penetapan Ketua DPRD Magetan definitif kepada Pemerintah Kabupaten Magetan. Pengembalian tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebelum proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan dapat dilanjutkan. Kondisi ini membuat proses penetapan pimpinan legislatif di Kabupaten Magetan kembali mengalami penundaan. Padahal, […]

    Bagikan
  • Peringati HUT ke-80 RI, PSHT Pusat Madiun Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa

    Peringati HUT ke-80 RI, PSHT Pusat Madiun Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Merak, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Minggu (17/08/2025). Ketua Dewan Pusat PSHT, Kang Mas Issoebiantoro mengungkapkan peringatan ini menjadi momentum bagi keluarga besar PSHT untuk meneguhkan kembali nilai […]

    Bagikan
expand_less