Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Data, Mensos Ingatkan Jangan Ada Praktik Koruptif
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 43
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan penerimaan siswa Sekolah Rakyat (SR) tidak dilakukan melalui pendaftaran terbuka. Calon siswa terlebih dahulu dijangkau berdasarkan data sosial ekonomi, kemudian menjalani asesmen dan proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai peserta didik.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan Sekolah Rakyat benar-benar menyasar anak dari keluarga yang masuk kelompok sosial ekonomi terbawah, khususnya desil satu dan dua dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Tidak membuka pendaftaran, tetapi hasil penjangkauan berbasis data tunggal sosial ekonomi nasional khususnya di desil satu dan dua. Di situ dilakukan asesmen,” kata Saifullah Yusuf usai kegiatan dialog dengan siswa dan orang tua siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Ngawi, Sabtu (19/9/2026).
Setelah asesmen, calon siswa dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah. Hasilnya kemudian diplenokan sebelum ditetapkan sebagai siswa Sekolah Rakyat.
Hingga saat ini, lebih dari 200 siswa telah mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat Ngawi. Pemerintah masih melakukan penjangkauan tambahan, terutama untuk memenuhi kebutuhan siswa jenjang sekolah dasar.
Saifullah Yusuf menegaskan ketatnya mekanisme tersebut sekaligus untuk mencegah adanya pihak yang mencoba memanfaatkan program. Ia menyatakan tidak boleh ada praktik “serobot-menyerobot (titipan)” dalam penentuan siswa.

“Tidak diperbolehkan seperti itu dan semuanya berbasis kejangkauan dengan mekanisme yang jelas. Tidak ada serobot-menyerobot,” tegasnya.
Mensos juga mengingatkan agar program strategis tersebut tidak dikotori praktik koruptif. Peringatan itu mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari penjangkauan dan rekrutmen siswa, seleksi guru hingga pengadaan barang dan jasa.
“Tidak boleh dikotori dengan tindakan-tindakan koruptif baik dalam rekrutmen atau dalam penjangkauan siswa, seleksi guru, maupun pengadaan-pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan agar bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran dan tidak berubah menjadi ruang kepentingan tertentu. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





