Puluhan ASN Magetan Ajukan Cuti Haji, Dua Pejabat Struktural Ikut Berangkat
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 49
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Sebanyak 31 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Magetan mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji 2026. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat struktural yang dipastikan tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama masa cuti.
Berdasarkan data Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Magetan, total jemaah haji asal Magetan tahun ini mencapai 538 orang. Mereka terbagi dalam beberapa kelompok terbang (kloter), yakni kloter 20 sebanyak 158 jemaah, kloter 21 berjumlah 376 jemaah termasuk petugas, serta masing-masing dua jemaah di kloter 22 dan kloter 37.
Pengajuan cuti haji tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari tenaga pendidik hingga pegawai sektor kesehatan. Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, menjelaskan mayoritas pengajuan berasal dari PNS, dengan sebagian lainnya merupakan PPPK.
“Total ada 31 ASN yang mengajukan cuti haji, terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan pegawai dinas lainnya. Empat orang di antaranya berstatus PPPK, selebihnya PNS,” terangnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, masa cuti yang diajukan rata-rata dimulai pada 24 April hingga sekitar 9 atau 10 Juni 2026. Sejumlah ASN bahkan mengambil cuti lebih awal guna mempersiapkan keberangkatan yang dijadwalkan pada 26 April.
“Sebagian mengambil cuti tiga sampai empat hari lebih awal untuk persiapan sebelum berangkat ke Tanah Suci,” imbuhnya.
Di antara ASN yang berangkat, terdapat pejabat struktural seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan, Arief Ridwan, serta Sekretaris Bakesbangpol, Edi Sumarsam. Selama keduanya menjalani ibadah haji, tugas harian akan dialihkan kepada pelaksana harian (Plh) agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Selama cuti, akan ditunjuk Plh untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” jelas Nyta.
Terkait hak keuangan, Nyta menegaskan bahwa ASN yang menjalani cuti haji tidak akan menerima TPP berbasis kinerja pada bulan Mei 2026. Hal ini dikarenakan mereka tidak melaksanakan tugas kedinasan selama periode tersebut.
“TPP tidak diberikan pada bulan Mei karena selama cuti mereka tidak berkinerja. Untuk April dan Juni, kemungkinan masih menerima karena cutinya tidak penuh satu bulan dan ada aturan perhitungannya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk komponen penghasilan lain di luar TPP, seperti potensi penyesuaian gaji, pihaknya menyarankan agar dikonfirmasi lebih lanjut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





