Pemkab Magetan Kejar Target Penurunan Belanja Pegawai ke 30 Persen Jelang 2027
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 51
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terus berupaya menekan rasio belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Hingga saat ini, porsi belanja pegawai masih berada di angka 37 persen, melampaui batas maksimal 30 persen yang mulai diberlakukan pada 2027.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, mengakui kondisi tersebut masih belum ideal.
“Dengan kondisi saat ini, belanja pegawai kita masih di angka 37 persen, sementara ketentuan maksimal 30 persen akan berlaku pada 2027,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai peluang untuk menurunkan rasio tersebut masih terbuka. Menurutnya, persentase belanja pegawai sangat dipengaruhi oleh total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari dana transfer pemerintah pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau total APBD meningkat, meskipun belanja pegawai tidak banyak berubah, persentasenya bisa turun. Jadi ini sangat bergantung pada dana transfer pusat dan PAD,” jelasnya.
Yayuk menambahkan, Pemkab Magetan masih menunggu kepastian arah kebijakan pemerintah pusat terkait implementasi penuh aturan tersebut. Ia berharap ada fleksibilitas bagi daerah yang masih berproses menyesuaikan struktur anggaran.
“Kami berharap ada kebijakan yang berpihak pada daerah, terutama yang masih berupaya menyesuaikan kondisi fiskalnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Masruri, memastikan kebutuhan pegawai tetap menjadi perhatian, termasuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 1.118 PPPK paruh waktu dan sekitar 800 PPPK penuh waktu yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

“Jumlah PPPK yang ada saat ini sudah sesuai kebutuhan. Kami juga berupaya agar mereka tetap terakomodasi dan tidak dirumahkan, meskipun ke depan ada batasan 30 persen,” katanya.
Masruri menjelaskan, sebelumnya rasio belanja pegawai sempat berada di kisaran 29 persen. Namun, angka tersebut melonjak menjadi 37,4 persen setelah adanya kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, pada 2026 diperkirakan sekitar 400 aparatur sipil negara (ASN) di Magetan akan memasuki masa pensiun dari total sekitar 10.000 ASN. Kondisi ini dinilai dapat membantu menekan beban belanja pegawai secara alami.
“Pensiun ASN ini bisa menjadi salah satu faktor penyeimbang, sehingga kita tidak perlu mengurangi tenaga PPPK,” jelasnya.
Pemkab Magetan sendiri masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2027 untuk melakukan penyesuaian. Berbagai langkah efisiensi dan penataan anggaran akan terus dilakukan guna mencapai target yang telah ditetapkan.
“Komponen belanja pegawai itu mencakup gaji, tunjangan, hingga tambahan penghasilan pegawai. Di situ yang akan kita optimalkan agar bisa memenuhi batas 30 persen,” pungkas Masruri. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





