Berita Terkini
Trending Tags

Tak Patut Ditiru! Batu Ditaruh di Atas Rel, Perjalanan KA di Tulungagung Terganggu

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
  • visibility 47
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua perjalanan KA terdampak akibat batu yang diletakkan di atas rel. Foto : Istimewa

Sinergia | Tulungagung — Perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun sempat terganggu setelah ditemukan batu yang diduga sengaja diletakkan di atas rel oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (20/9/2026).

Benda tersebut ditemukan di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 09.45 WIB. Batu diketahui berada di atas jalur rel berdasarkan laporan masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, tindakan meletakkan batu maupun benda asing lainnya di atas rel sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).

Setelah menerima laporan dari masinis KA 302, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan. Pada pukul 09.46 WIB, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.

Tim pengamanan kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB. Selanjutnya, pada pukul 10.08 WIB, batu berhasil disingkirkan dari jalur dan rel dinyatakan aman untuk kembali dilalui kereta api.

“Ada dua perjalanan kereta api yang terdampak akibat kejadian tersebut, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja,” imbuhnya.

KAI menegaskan bahwa tindakan yang merusak maupun membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat diproses secara hukum.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sementara itu, Pasal 197 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut, dengan hukuman penjara mulai tiga tahun hingga paling lama 15 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur perkeretaapian kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Tol Ngawi-Kertosono, 7 Orang Luka-Luka

    Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Tol Ngawi-Kertosono, 7 Orang Luka-Luka

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 588+100 A, masuk Desa Kasreman Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi pada Kamis (27/03/2025). Kecelakaan ini melibatkan 3 kendaraan yakni mobil Toyota Avanza Nopol B 2750 JUZ yang dikemudikan oleh Setyo Budi Utomo warga Kelurahan Bojang Nangka Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, mobil Toyota […]

    Bagikan
  • DPRD Magetan Bentuk Tim Verifikasi Tambang Galian C di Sayutan, Operasional Diminta Ditunda

    DPRD Magetan Bentuk Tim Verifikasi Tambang Galian C di Sayutan, Operasional Diminta Ditunda

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aspirasi ratusan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, yang menuntut penutupan tambang galian C akhirnya difasilitasi DPRD Magetan melalui forum audiensi yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Rabu (3/6/2026). Audiensi tersebut mempertemukan perwakilan warga dengan pimpinan DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pihak pengelola tambang yang menjadi objek penolakan masyarakat.  […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Sidak MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Nol Bullying Sejak Hari Pertama

    Bupati Madiun Sidak MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Nol Bullying Sejak Hari Pertama

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Madiun berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik perundungan (bullying) maupun perploncoan. Hal itu disampaikan usai meninjau langsung kegiatan MPLS di sejumlah SMP Negeri di wilayah Kecamatan Mejayan dan Saradan, Senin (13/7/2026). Dalam kunjungannya, Hari […]

    Bagikan
  • Jalan Rusak di Madiun Mulai Ditangani, DPUPR Segera Lelang Proyek dan Kejar Dana IJD

    Jalan Rusak di Madiun Mulai Ditangani, DPUPR Segera Lelang Proyek dan Kejar Dana IJD

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Perbaikan jalan rusak di Kabupaten Madiun segera memasuki tahap pelaksanaan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun memastikan proses lelang paket pekerjaan perbaikan jalan akan dimulai pada pekan depan setelah pengadaan material aspal rampung. Langkah tersebut menjadi awal realisasi program pemeliharaan jalan tahun 2026 yang didukung anggaran sekitar Rp10 […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Siapkan Normalisasi Besar-besaran Atasi Banjir, Fokus Penanganan Jangka Pendek di Wilayah Kota

    Pemkab Magetan Siapkan Normalisasi Besar-besaran Atasi Banjir, Fokus Penanganan Jangka Pendek di Wilayah Kota

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai merumuskan langkah strategis untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah, khususnya kawasan perkotaan. Upaya ini mencakup penanganan jangka pendek, menengah, hingga panjang dengan fokus utama pada normalisasi drainase dan sungai. Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh tengah dilakukan untuk mengidentifikasi akar persoalan […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Ajukan Rancangan APBD TA. 2027 Sebesar Rp1,86 Triliun

    Pemkab Magetan Ajukan Rancangan APBD TA. 2027 Sebesar Rp1,86 Triliun

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 dalam rapat paripurna DPRD Magetan. Dalam rancangan tersebut, kemampuan APBD 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,866 triliun. Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan penyusunan APBD 2027 dilakukan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas, sementara kebutuhan pembangunan dan […]

    Bagikan
expand_less