Berita Terkini
Trending Tags

Tak Patut Ditiru! Batu Ditaruh di Atas Rel, Perjalanan KA di Tulungagung Terganggu

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
  • visibility 46
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua perjalanan KA terdampak akibat batu yang diletakkan di atas rel. Foto : Istimewa

Sinergia | Tulungagung — Perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun sempat terganggu setelah ditemukan batu yang diduga sengaja diletakkan di atas rel oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (20/9/2026).

Benda tersebut ditemukan di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 09.45 WIB. Batu diketahui berada di atas jalur rel berdasarkan laporan masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, tindakan meletakkan batu maupun benda asing lainnya di atas rel sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).

Setelah menerima laporan dari masinis KA 302, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan. Pada pukul 09.46 WIB, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.

Tim pengamanan kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB. Selanjutnya, pada pukul 10.08 WIB, batu berhasil disingkirkan dari jalur dan rel dinyatakan aman untuk kembali dilalui kereta api.

“Ada dua perjalanan kereta api yang terdampak akibat kejadian tersebut, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja,” imbuhnya.

KAI menegaskan bahwa tindakan yang merusak maupun membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat diproses secara hukum.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sementara itu, Pasal 197 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut, dengan hukuman penjara mulai tiga tahun hingga paling lama 15 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur perkeretaapian kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Ponorogo Mulai Bahas Pembentukan 5 Desa Baru, Target Rampung Desember 2026

    DPRD Ponorogo Mulai Bahas Pembentukan 5 Desa Baru, Target Rampung Desember 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo mulai membahas usulan pembentukan lima desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Pembahasan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Ponorogo, Rabu (10/6/2026). Lima desa yang diusulkan dibentuk melalui pemekaran wilayah tersebut […]

    Bagikan
  • Magetan Targetkan Luas Tanam Padi 63 Ribu Hektare, Produksi Dipacu Lewat Percepatan Tanam

    Magetan Targetkan Luas Tanam Padi 63 Ribu Hektare, Produksi Dipacu Lewat Percepatan Tanam

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Magetan menargetkan luas tambah tanam (LTT) padi mencapai sekitar 63 ribu hektare sepanjang 2026. Target tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi gabah kering panen (GKP) seiring program swasembada pangan berkelanjutan. Kepala DTPHPKP Magetan, Uswatul Chasanah, mengatakan pihaknya terus memantau realisasi tanam […]

    Bagikan
  • Cek Pos Pam Aman Suro 2025, Kapolda Jatim Tekankan Kesiapan Personel

    Cek Pos Pam Aman Suro 2025, Kapolda Jatim Tekankan Kesiapan Personel

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Operasi Aman Suro 2025, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) di Kota Madiun pada Kamis malam (26/06/2025). Salah satu titik yang dikunjungi adalah Pos Pam di kawasan Padepokan Agung PSHT, Jalan Merak No.10. […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Berlakukan Tarif Khusus, Perjalanan Kereta Jadi Lebih Hemat

    KAI Daop 7 Madiun Berlakukan Tarif Khusus, Perjalanan Kereta Jadi Lebih Hemat

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menghadirkan tarif khusus untuk sejumlah rute perjalanan kereta api mulai 11 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pilihan perjalanan yang lebih hemat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Madiun dan sekitarnya. Download Daftar Tarif KAI Daop 7 Madiun Manager Humas […]

    Bagikan
  • Setelah 17 Tahun Menanti, Juru Parkir dan Pedagang Warung Ini Siap Berangkat Haji

    Setelah 17 Tahun Menanti, Juru Parkir dan Pedagang Warung Ini Siap Berangkat Haji

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Harapan Ujud Pranoto dan Sariyati untuk bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci akhirnya terwujud. Setelah mendaftar sejak tahun 2008, pasangan suami istri asal Kelurahan Ngegong, Kota Madiun ini dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada 16 Mei 2025 mendatang. Pasangan ini dikenal sebagai warga sederhana. Ujud sehari-hari bekerja sebagai juru […]

    Bagikan
  • Mangkir bayar pajak, Kejari Kabupaten Madiun Tahan Direktur PT ACM  Atas Kasus Pajak

    Mangkir bayar pajak, Kejari Kabupaten Madiun Tahan Direktur PT ACM  Atas Kasus Pajak

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan tersangka kasus tindak pidana pajak Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) berinisial Henry Erwanto. Berdasarkan pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, tersangka Henry Erwanto terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam.  Tersangka baru keluar […]

    Bagikan
expand_less