Tak Patut Ditiru! Batu Ditaruh di Atas Rel, Perjalanan KA di Tulungagung Terganggu
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
- visibility 46
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Tulungagung — Perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun sempat terganggu setelah ditemukan batu yang diduga sengaja diletakkan di atas rel oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (20/9/2026).
Benda tersebut ditemukan di KM 147+7/9, petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 09.45 WIB. Batu diketahui berada di atas jalur rel berdasarkan laporan masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, tindakan meletakkan batu maupun benda asing lainnya di atas rel sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).
Setelah menerima laporan dari masinis KA 302, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan. Pada pukul 09.46 WIB, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.
Tim pengamanan kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 09.55 WIB. Selanjutnya, pada pukul 10.08 WIB, batu berhasil disingkirkan dari jalur dan rel dinyatakan aman untuk kembali dilalui kereta api.
“Ada dua perjalanan kereta api yang terdampak akibat kejadian tersebut, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja,” imbuhnya.
KAI menegaskan bahwa tindakan yang merusak maupun membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat diproses secara hukum.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sementara itu, Pasal 197 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut, dengan hukuman penjara mulai tiga tahun hingga paling lama 15 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur perkeretaapian kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





