Jumat, 6 Nov 2026
Trending Tags

Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Ribuan Pil LL dan Kasus Curanmor, Empat Orang Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 45
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama saat konferensi pers. (6/11/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam dua penanganan perkara berbeda. Pengungkapan tersebut meliputi dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil LL dengan barang bukti ribuan butir serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026).

Rizki menegaskan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Rizki.

Dalam kasus peredaran obat keras ilegal, Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi pil LL. Lokasi pertama berada di Lapak Kembul Sari, Jalan Bela Negara, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo. Lokasi kedua di Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras ilegal di Lapak Kembul Sari.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang di sebuah gazebo dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu botol putih berisi 1.034 butir pil berwarna putih berlogo LL.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial L.U alias MAMEX (28). Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit telepon seluler merek Vivo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi pembelian obat keras tersebut disebut bernilai Rp1.650.000.

Pengungkapan kedua dilakukan di Cafe Herta setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli pil LL menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi mengamankan M.S.F alias WALUYO (20) dan mengembangkan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial I.K alias KETEL (28).

Dari lokasi dan pengembangan kasus, petugas menyita 800 butir pil LL dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli, 100 butir dalam kotak bekas rokok, serta dua botol berisi masing-masing 1.011 dan 992 butir pil LL. Polisi juga mengamankan uang tunai dan dua unit telepon seluler merek Poco dan Realme.

I.K alias KETEL kemudian ditangkap pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan ribuan pil LL yang diduga disiapkan untuk diedarkan.

Atas dugaan perbuatannya dalam kedua perkara tersebut, para pihak yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain mengungkap peredaran obat keras ilegal, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang terjadi di area parkir Jalan Lombok, Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.H. (46). Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/75/IX/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 26 September 2026.

Image Not Found
Honda Beat hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya. Foto : Kris-Sinergia

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil sepeda motor bernomor polisi W 3233 NCS yang terparkir dalam kondisi setang tidak terkunci ganda.

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dengan cara didorong menuju sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Cendrawasih, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dua hari setelah kejadian, tersangka diduga membuat kunci duplikat agar kendaraan dapat dinyalakan dan digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Polisi juga menemukan dugaan perubahan nomor polisi kendaraan dari semula W 3233 NCS menjadi AE 33xx BE.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna biru putih, satu buah kunci duplikat, serta satu buah hoodie hitam. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya, Wenny Roestanti N. (57), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian kepada korban atas kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,” ungkap Rizki.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka S.H. disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Madiun Kota mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak kriminal maupun peredaran obat-obatan ilegal.

Pengungkapan dua kasus peredaran obat keras ilegal dan satu kasus curanmor tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Madiun. (Krz)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Krz/Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • 11 Patung Di Ponorogo Bakal Dipercantik, Anggaran Rp. 300 Juta

    11 Patung Di Ponorogo Bakal Dipercantik, Anggaran Rp. 300 Juta

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Wajah perkotaan Ponorogo bakal mendapat sentuhan baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo menyiapkan peremajaan visual terhadap 11 patung yang tersebar di sejumlah perempatan jalan protokol. Pengecatan ulang juga menyasar sejumlah landmark ikonik, termasuk jam kota. Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo Adhi Fahrianto mengatakan, proses pengadaan proyek tersebut telah rampung. […]

    Bagikan
  • Fenomena Rojali dan Rohana Marak di Mal Madiun, Pengunjung Ramai tapi Jarang Belanja

    Fenomena Rojali dan Rohana Marak di Mal Madiun, Pengunjung Ramai tapi Jarang Belanja

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun tengah mengalami fenomena unik di pusat-pusat perbelanjaannya. Istilah Rojali (rombongan jarang beli) dan Rohana (rombongan hanya nanya-nanya) kini makin sering terdengar, menggambarkan perilaku pengunjung yang ramai datang ke mal, namun minim transaksi. Manajer Lawu Plaza, Andreas Nugroho, mengakui bahwa tren tersebut cukup terasa di tempatnya. Ia menyebut banyak […]

    Bagikan
  • Sungai Bengawan Solo Meluap, Banjir Rendam Wilayah Kec. Pitu Ngawi

    Sungai Bengawan Solo Meluap, Banjir Rendam Wilayah Kec. Pitu Ngawi

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sinergia  | Kab. Ngawi – Hujan deras yang mengguyur wilayah Ngawi pada Senin (20/1/2025) malam menyebabkan Sungai Bengawan Solo meluap di wilayah Kecamatan Pitu pada Selasa (21/1/2025). Hal itu mengakibatkan banjir merendam akses jalan utama di Desa Ngasinan, Kecamatan Pitu, yang menghubungkan wilayah tersebut dengan Kota Ngawi. Ketinggian air yang mencapai lebih dari satu meter […]

    Bagikan
  • Angka Kemiskinan Kota Madiun Turun ke Level Terendah dalam 10 Tahun

    Angka Kemiskinan Kota Madiun Turun ke Level Terendah dalam 10 Tahun

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tingkat kemiskinan di Kota Madiun menunjukkan penurunan signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, angka kemiskinan tercatat sebesar 3,89 persen, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,38 persen. Kepala BPS Kota Madiun, Abdul Azis, menjelaskan capaian tersebut merupakan angka kemiskinan terendah sepanjang 10 tahun terakhir. […]

    Bagikan
  • Pengusaha Asal Mategal Viral Usai Perbaiki Jalan Desa dengan Dana Pribadi Play Button photo_camera 3

    Pengusaha Asal Mategal Viral Usai Perbaiki Jalan Desa dengan Dana Pribadi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi kepedulian seorang pengusaha lokal di Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan warganet. Hal itu setelah sebuah video pendek memperlihatkan proses perbaikan jalan desa yang rusak bertahun-tahun. Dalam rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu, perekam video memuji sosok pengusaha yang dinilai tetap peduli pada kampung halamannya meski telah […]

    Bagikan
  • Sorotan Tambang Galian C di Karas Menguat, DPRD Jatim Desak Penertiban dan Jamin Perlindungan Warga

    Sorotan Tambang Galian C di Karas Menguat, DPRD Jatim Desak Penertiban dan Jamin Perlindungan Warga

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Protes warga terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Taji, Kecamatan Karas, kembali mencuat. Keluhan yang disampaikan tak hanya soal debu yang kian pekat, tetapi juga kerusakan jalan hingga kekhawatiran hilangnya batas lahan milik warga akibat aktivitas tambang. Situasi tersebut mendorong Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, turun langsung ke lokasi […]

    Bagikan
expand_less