Di TKP ke 3, Tersangka Peragakan Pencacahan dan Pembakaran Jasad Korban
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 38
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), melalui pra-rekonstruksi di rumah pribadi tersangka Dwi Bagus Martono, Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).
Di lokasi ketiga tersebut, penyidik menelusuri rangkaian tindakan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia, mulai dari dugaan pembakaran jenazah, pencacahan menggunakan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke sungai.
Olah TKP lanjutan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak yang melibatkan tersangka Dwi Bagus Martono. Sebanyak 48 adegan diperagakan di tiga lokasi berbeda untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti serta hasil penyelidikan polisi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan penyidik turut mendalami proses pembakaran dan keberadaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Menurutnya, tersangka diduga menyiapkan kayu untuk membakar jasad korban beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan di hotel. Penyidik juga memeriksa keberadaan tungku yang berada di lokasi tersebut.

“Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi,” ungkap Jumhur seusai pra-rekonstruksi.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah rumput untuk menggiling sisa pembakaran jasad kedua korban. Mesin tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa dalam pengungkapan kasus ini.
“Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami,” kata AKBP Arbaridi.
Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor).

Pemeriksaan tersebut dinilai mampu membantu penyidik mengidentifikasi karakteristik bagian tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah tulang tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.
Selain itu, polisi menelusuri dugaan lokasi pembuangan sisa pembakaran di Sungai Bengawan Madiun. Penyidik berupaya mencocokkan keterangan tersangka dengan temuan di lapangan.
Sebelum mendatangi rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, penyidik terlebih dahulu melakukan pra-rekonstruksi di Hotel Mataram Baru, Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, serta rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
Hotel tersebut merupakan lokasi dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti. Sementara itu, AGF, anak korban yang berusia empat tahun, diduga dihabisi tersangka di dalam mobil Suzuki Karimun yang berada di rumah orang tuanya.
Sementara itu, motif pembunuhan masih didalami. Berdasarkan keterangan sementara, percekcokan antara tersangka dan Dini di hotel diduga berkaitan dengan persoalan hubungan serta permintaan perhatian lebih. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krz/Diez





