Jadi Mandor Proyek Tanpa Izin, Dua WNA China Dideportasi Imigrasi Madiun
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 40
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Dua warga negara China berinisial JL dan JZ dideportasi setelah terbukti bekerja sebagai mandor proyek di Kabupaten Ngawi tanpa sesuai dengan peruntukan izin tinggal. Imigrasi Madiun memulangkan keduanya melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Sabtu (24/10/2026).
Pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi pengawasan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun. Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kedua WNA itu dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, menjelaskan bahwa petugas awalnya menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal saat melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.
Petugas kemudian membawa JL dan JZ ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan kesesuaian aktivitas mereka dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan mereka di lapangan, yakni bertindak layaknya mandor proyek, jelas melanggar peruntukan izin tinggal yang mereka miliki,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Madiun menjatuhkan sanksi deportasi terhadap keduanya sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian JL dan JZ dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026). Dengan pengawalan petugas imigrasi, keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF8722 dengan tujuan akhir Fuzhou, China.
Arief menegaskan, pihaknya tetap terbuka terhadap kehadiran warga negara asing yang memberikan manfaat positif. Namun, setiap pelanggaran aturan keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, tetapi kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan di wilayah kami,” katanya.
Imigrasi Madiun juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krz/Diez





