Kamis, 5 Nov 2026
Trending Tags

DPRD Magetan Setujui Tiga Raperda, Sanitasi hingga Pariwisata Jadi Prioritas Pembangunan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 39
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD Kabupaten Magetan menyetujui tiga Raperda dalam rapat paripurna.

Sinergia | Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Rabu (4/11/2026). Ketiga regulasi tersebut mengatur pengelolaan air limbah domestik, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) 2026-2045.

Persetujuan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memperkuat tata kelola lingkungan, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, sekaligus memberikan arah pembangunan pariwisata yang terencana dan berkelanjutan hingga 2045.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan ketiga Raperda tersebut. Menurutnya, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Persetujuan tiga Raperda ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Magetan,” ujar Bupati saat menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna.

Ketiga Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan gabungan komisi DPRD bersama Tim Pemerintah Kabupaten Magetan. Prosesnya juga mencakup pengharmonisasian serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan.

Image Not Found
DPRD Magetan Setujui Tiga Raperda dalam rapat paripurna.

Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting untuk menjawab persoalan sanitasi dan pencemaran lingkungan.

Gabungan Komisi A dan D DPRD Magetan, yang diketuai Riyin Nur Asiah, menyoroti masih adanya rumah tangga yang belum memiliki akses terhadap sanitasi aman. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan apabila tidak ditangani secara terpadu.

Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, mulai dari sistem pengelolaan, kelembagaan, pendanaan, kerja sama hingga peran serta masyarakat dan swasta.

“Pengelolaan air limbah domestik tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur sanitasi, tetapi juga upaya melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ucap perwakilan Gabungan Komisi A dan D dalam laporannya.

Sejumlah penyempurnaan juga dilakukan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, terutama pada aspek redaksional dan penyesuaian ketentuan teknis agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Raperda kedua menyangkut perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian dilakukan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah pedoman pengelolaan BMD.

Ketua Gabungan Komisi A dan C DPRD Magetan, Dwi Aryanto, dalam laporan pembahasan menyampaikan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan aset pemerintah daerah tetap memiliki kepastian hukum dan sesuai perkembangan ketentuan perundang-undangan.

“Penyesuaian ini diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Magetan tetap selaras dengan regulasi terbaru. Dengan demikian, penyelenggaraan pengelolaan aset dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum,” jelas Dwi Aryanto.

Dalam pembahasannya, sebanyak 22 pasal dirumuskan kembali dengan mengakomodasi 43 poin penyempurnaan hasil fasilitasi. Sejumlah ketentuan juga dihapus karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah, sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan 2026-2045 menjadi pijakan penting dalam menentukan arah pengembangan sektor pariwisata selama dua dekade mendatang.

Ketua Gabungan Komisi B dan D DPRD Magetan, Rita Haryati, melalui laporan pembahasannya menegaskan bahwa Ripparda harus menjadi acuan pembangunan pariwisata yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah, provinsi, maupun nasional.

Penyusunan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut berakhirnya masa berlaku Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan 2015-2025.

Image Not Found
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti

Periode perencanaan yang semula diusulkan 2025-2045 kemudian disesuaikan menjadi 2026-2045 agar sejalan dengan RPJPD Kabupaten Magetan.

“Ripparda harus menjadi pedoman yang konsisten dalam pembangunan kepariwisataan. Perencanaan yang terarah diperlukan agar pengembangan potensi wisata daerah dapat berjalan berkelanjutan dan tidak bersifat parsial,” terang perwakilan Gabungan Komisi B dan D.

DPRD juga merekomendasikan agar Ripparda ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Komisi terkait diminta melakukan pengawalan dan pengawasan secara intensif terhadap implementasi regulasi tersebut.

Bupati Nanik Endang Rusminiarti menjelaskan, ketiga Raperda telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Penyempurnaan materi muatan dan redaksional selanjutnya dilakukan bersama gabungan komisi DPRD dan tim pemerintah daerah pada 21 Agustus serta 14 September 2026.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna, ketiga Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Setelah mendapatkan nomor register, regulasi ini diharapkan dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan sesuai dengan masing-masing bidang,” pungkas Bupati.

Persetujuan tiga Raperda tersebut menjadi langkah awal bagi Pemkab Magetan dalam memperkuat kebijakan sanitasi, meningkatkan tata kelola aset daerah, dan mengembangkan sektor pariwisata secara terencana.

Implementasi regulasi selanjutnya menjadi tantangan bagi pemerintah daerah agar kebijakan yang telah disepakati tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas lingkungan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Magetan.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Krz/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musim Kemarau, DPUPR Magetan Andalkan 125 Sumur untuk Jaga Pasokan Air 27 Ribu Hektare Sawah

    Musim Kemarau, DPUPR Magetan Andalkan 125 Sumur untuk Jaga Pasokan Air 27 Ribu Hektare Sawah

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan mengoptimalkan sumber daya air untuk menjaga ketersediaan pasokan irigasi bagi lahan pertanian selama musim kemarau. Sebanyak 125 sumur yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten disiapkan sebagai salah satu sumber suplai air bagi lahan sawah yang tersebar di wilayah Magetan. Kepala Dinas PUPR Kabupaten […]

    Bagikan
  • Kepala Burung Merak Dipasang, Monumen Reog Sampung Masuki Tahap Akhir

    Kepala Burung Merak Dipasang, Monumen Reog Sampung Masuki Tahap Akhir

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Monumen Reog di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Ponorogo, mencapai tahap penting pembangunan dengan pemasangan kepala burung merak di puncak bangunan setinggi 126 meter, Senin (11/08/2025) sore. Pemasangan ini menandai selesainya konstruksi utama monumen yang menelan anggaran lebih dari Rp100 miliar. Soft launching tersebut dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang […]

    Bagikan
  • Ironi Wacana Pengangkatan Staff SPPG menjadi PPPK, Guru di Madiun Bergaji Rp250 Ribu per Bulan

    Ironi Wacana Pengangkatan Staff SPPG menjadi PPPK, Guru di Madiun Bergaji Rp250 Ribu per Bulan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 480
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ironi justru dirasakan tenaga pendidik di daerah. Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dasar negeri Kabupaten Madiun mengaku hanya menerima upah Rp. 250 ribu per bulan. Pemerintah […]

    Bagikan
  • Tabrak Lari, Mobil Hyundai Ditabrak Belakang, Ringsek Usai Hantam Pohon

    Tabrak Lari, Mobil Hyundai Ditabrak Belakang, Ringsek Usai Hantam Pohon

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebuah mobil Hyundai Gets mengalami kerusakan parah setelah ditabrak dari belakang oleh sebuah minibus dan kemudian menabrak pohon di Jalan Insinyur Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Rabu (11/2/2026) siang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun pengemudi sempat mengalami syok berat. Akibat kecelakaan itu, arus lalu lintas dari arah Kecamatan […]

    Bagikan
  • Ini Persentase Tertinggi dan Terluas Capaian LTT di Jajaran Korem 081/DSJ

    Ini Persentase Tertinggi dan Terluas Capaian LTT di Jajaran Korem 081/DSJ

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Sinergia – Kota Madiun – Berbagai target pencapaian Luas Tambah Tanam (LTT) padi di bulan Januari telah selesai dilaksanakan oleh satuan di jajaran Korem 081/DSJ. Dua satuan yang menonjol dari segi persentase target maupun luasan LTT yang berhasil dicapai. “Untuk persentase tertinggi raihan target LTT di bulan januari yakni Kodim 0801/Pacitan yang mencapai 687,27 persen. […]

    Bagikan
  • Bau Mebeler Senilai Rp 400 Juta Menghangat Seiring Tumpukan Sampah Yang Menyengat

    Bau Mebeler Senilai Rp 400 Juta Menghangat Seiring Tumpukan Sampah Yang Menyengat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Mandor
    • visibility 612
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Bau menyengat dari tumpukan sampah di TPS Pasar Sayur Caruban, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, dikeluhkan warga dan pelaku usaha. Di tengah persoalan yang tak kunjung terurai, publik justru dihadapkan pada kabar pengadaan mebeler senilai Rp 400 juta di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Keluhan itu mencuat pada Selasa (5/5/2026). […]

    Bagikan
expand_less