Disdukcapil Magetan Evaluasi SI-PAK HER, Dorong Layanan Adminduk Beralih ke Digital
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 39
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan terus mendorong transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui aplikasi SI-PAK HER. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan lantaran masyarakat cenderung memilih pelayanan tatap muka dibandingkan mengurus dokumen secara mandiri melalui aplikasi.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang digelar Disdukcapil Magetan, Kamis (5/11/2026). Forum ini mengusung tema pembaruan standar pelayanan melalui implementasi SI-PAK HER guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Magetan, Masruri, mengatakan inovasi SI-PAK HER diluncurkan pada 17 Maret 2026 sebagai upaya memberikan pelayanan yang lebih hemat, efektif, dan responsif. Aplikasi tersebut diharapkan mampu memangkas proses birokrasi sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Melalui SI-PAK HER, masyarakat sebenarnya sudah bisa mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan secara online. Mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, akta kematian, hingga surat pindah,” ujarnya.
Meski demikian, pemanfaatan aplikasi tersebut belum berjalan optimal. Sebagian masyarakat masih mengandalkan pelayanan langsung di kantor kecamatan maupun Disdukcapil. Kondisi ini berdampak pada ketimpangan beban pelayanan, terutama di wilayah yang jumlah pemohonnya cukup tinggi.
Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Disdukcapil harus melakukan penataan ulang tenaga operasional melalui analisis jabatan agar kebutuhan petugas dapat disesuaikan dengan beban kerja.
SI-PAK HER dirancang untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan. Pemohon cukup mengunduh aplikasi melalui Google Play Store, melakukan registrasi akun, kemudian memilih jenis layanan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, masyarakat mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk foto. Berkas tersebut akan diperiksa oleh verifikator atau operator. Apabila ditemukan kekurangan, permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai catatan untuk dilakukan perbaikan.
Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan valid kemudian diproses melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk tahapan verifikasi lanjutan dan penerbitan dokumen menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Setelah dokumen selesai, pemohon akan menerima notifikasi melalui aplikasi. Dokumen dapat diambil melalui fasilitas layanan drive-thru di kantor Disdukcapil atau dikirimkan ke alamat pemohon melalui kerja sama dengan JNE maupun Kantor Pos.
“Harapannya, masyarakat tidak perlu datang berkali-kali hanya untuk mengurus dokumen. Seluruh proses pengajuan dan pemantauan bisa dilakukan melalui aplikasi, sehingga pelayanan lebih efisien,” jelas Masruri.
Untuk memperluas akses pelayanan sekaligus mengurangi penumpukan pemohon di tingkat kecamatan, Disdukcapil Magetan merencanakan penataan pola pelayanan secara bertahap. Pelayanan tatap muka nantinya diarahkan lebih dekat ke masyarakat melalui pemerintah desa. Skema tersebut telah mulai dipercontohkan di Desa Bandarpanjang. Sementara itu, pelayanan di tingkat kecamatan dan dinas akan semakin diarahkan menggunakan SI-PAK HER.
Penataan juga mencakup redistribusi tenaga operator kecamatan yang memiliki beban kerja relatif rendah. Mereka berpotensi ditarik kembali ke Disdukcapil untuk memperkuat tenaga verifikator aplikasi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan berkas sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan digital yang selama ini masih terkendala keterbatasan personel.
Selain membenahi sistem pelayanan, Disdukcapil Magetan juga menyasar kalangan pelajar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan. Kerja sama dengan sekolah, SMA, SMK, MA, serta Kementerian Agama akan diperkuat melalui program jemput bola perekaman KTP elektronik bagi pemula. Perekaman dapat dilakukan sejak siswa berusia 16 tahun enam bulan. Dengan demikian, ketika memasuki usia 17 tahun, proses penerbitan KTP elektronik dapat lebih siap dilakukan.
Disdukcapil juga berencana mengintensifkan registrasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan sekolah. Pelajar diharapkan tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan yang membantu menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi SI-PAK HER kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
Melalui pembaruan standar pelayanan, penataan SDM, serta penguatan sosialisasi, Disdukcapil Magetan berharap transformasi digital administrasi kependudukan tidak sekadar menghadirkan aplikasi baru, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(Kus).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Byg





