Polres Ngawi Amankan Truk Bermuatan 3 Ton Pupuk Subsidi Tanpa Dokumen Resmi

Image Not Found
Puluhan pupuk bersubsidi di amankan oleh Satreskrim Polres Ngawi, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, yang dilakukan oleh pelaku berinisial R bin R (58) dan AR bin NF (25). Keduanya, beralamat di Desa Karanganyar Kecamatan Reban Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah. Kasus ini bermula, pada Selasa (04/03/2025) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Ipda Agus Marsanto melaksanakan patroli kring serse di sekitaran wilayah Kwadungan. Petugas pun mencurigai adanya kendaraan yang melintas di jalan raya Kwadungan masuk Desa Budug Kecamatan Kwadungan terlihat membawa beban berat serta tertutup rapat dengan terpal. 

Setelah diberhentikan, truk engkel Mitsubishi warna kuning dengan No.Pol G-9768-AC diperiksa dan ditemukan mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pupuk bersubsidi tersebut.

“Ini kita amankan di Polres Ngawi. Kami menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau illegal,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto Sabtu (05/04/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan cara dibeli antara Rp. 130.000,- s/d Rp. 140.000,- per sak dan memberikan keuntungan kepada petani Rp. 10.000,- per sak. Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 Ton (20 sak Urea dan 40 sak Phonska), kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan Truk.

“Awalnya pelaku AR menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial facebook, dan berkomunikasi dengan pembeli melalui WA. Pelaku mendapat pesanan dari wilayah Ngawi. Untuk harga jualnya Rp. 250.000,- per saknya,” imbuh AKBP Dwi.

Barang bukti yang diamankan bersama para pelaku adalah: 1 (satu) unit truk engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC,  20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Tim Liputan – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *