Berita Terkini
Trending Tags

DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Madiun karena Terbukti Jadi Pengurus Parpol

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
  • visibility 87
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Muhammad Tio Aliansyah, Anggota DKPP dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/), Tim Liputan – Sinergia

Sinergia | Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai calon komisioner.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/).

Luky merupakan komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Madiun. Ia menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.

“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Heddy dalam sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, Luky terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027. Keberadaan namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Badiklatcab), dengan Nomor KTA 1151912210038788. Hal ini sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.

Selain itu, teradu juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat, lengkap dengan mengenakan seragam partai. Ia sempat berdalih hanya menjadi instruktur senam dalam acara tersebut, namun keterangan itu tidak diperkuat bukti maupun saksi yang relevan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, tidak mungkin seseorang yang merasa namanya dicatut justru tetap hadir dalam kegiatan partai. Alasan teradu tidak didukung alat bukti yang memadai,” tegas anggota majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menyatakan Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, menyebut keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.

“Putusan DKPP ini seperti putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya banding. KPU RI diberi waktu tujuh hari untuk mengeksekusi. Kami tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW),” ujar Anwar.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan. “Kami baru menyaksikan prosesnya melalui siaran langsung sidang DKPP,” pungkasnya.

Tim liputan – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atap Lapuk hingga Bocor, Empat Pasar Tradisional di Kabupaten Madiun Butuh Revitalisasi

    Atap Lapuk hingga Bocor, Empat Pasar Tradisional di Kabupaten Madiun Butuh Revitalisasi

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kondisi fisik sejumlah pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Madiun kian memprihatinkan. Kerusakan bangunan, terutama pada bagian atap yang telah lapuk, menyebabkan kebocoran dan mengganggu aktivitas jual beli para pedagang maupun pengunjung pasar. Salah satu pembeli di Pasar Dolopo mengatakan keprihatinan jika melihat pasar sebagai pusat perekonomian tapi terkesan kumuh dan tidak […]

    Bagikan
  • Kemenhaj Kota Madiun Pantau Situasi Timur Tengah, Harap Biro Umroh Tunda Keberangkatan

    Kemenhaj Kota Madiun Pantau Situasi Timur Tengah, Harap Biro Umroh Tunda Keberangkatan

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Situasi kawasan Timur Tengah kian memanas dampak konflik Israel-Amerika dengan Iran. Hal itu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat, khususnya umat muslim yang akan ataupun tengah menjalankan ibadah umroh ke Tanah Suci. Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI telah memberikan sejumlah himbauan menyikapi situasi konflik tersebut. Kepala Kantor Kemenhaj Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • Angka Dispensasi Kawin Remaja di Magetan Capai 68 Kasus Sepanjang 2025, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

    Angka Dispensasi Kawin Remaja di Magetan Capai 68 Kasus Sepanjang 2025, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Tingkat perilaku seks bebas di kalangan remaja Kabupaten Magetan masih terbilang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Magetan menerima sedikitnya 68 permohonan dispensasi kawin. Ironisnya hal itu dikarenakan kehamilan di luar nikah maupun tertangkap berhubungan badan oleh keluarga atau warga. Menurut Hakim Pengadilan Agama Magetan, Sunyoto dari 68 perkara yang […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Minimal Pendaftar 4 Orang

    Pemkab Madiun Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Minimal Pendaftar 4 Orang

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi membuka seleksi terbuka dan kompetitif untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Seleksi ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 051/402.201/PANSEL/2026 dan dibuka sejak 13 Januari hingga 28 Januari 2026. Seleksi tersebut digelar sebagai upaya Pemkab Madiun untuk mengisi jabatan strategis Sekretaris Daerah secara […]

    Bagikan
  • Demo di DPRD Magetan, Massa Desak Dewan Kooperatif dalam Penanganan Kasus Pokir

    Demo di DPRD Magetan, Massa Desak Dewan Kooperatif dalam Penanganan Kasus Pokir

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (16/4/2026). Dalam aksi tersebut, massa secara tegas menyoroti peran DPRD Magetan dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir), serta mendesak lembaga legislatif itu bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Dengan membawa pengeras suara, poster, dan berbagai atribut […]

    Bagikan
  • Tiga SPPG Ngawi Stop Operasional, Satgas MBG Beberkan Alasan

    Tiga SPPG Ngawi Stop Operasional, Satgas MBG Beberkan Alasan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Operasional tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ngawi resmi terhenti sementara. Satgas MBG kabupaten menyebut penghentian distribusi menu terjadi akibat dana dari pemerintah pusat tak kunjung tersalurkan. Keputusan ini menambah daftar SPPG yang berhenti beroperasi di Ngawi. Hingga saat ini, total ada enam […]

    Bagikan
expand_less