DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Madiun karena Terbukti Jadi Pengurus Parpol

Image Not Found
Muhammad Tio Aliansyah, Anggota DKPP dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/), Tim Liputan – Sinergia

Sinergia | Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena terbukti masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai calon komisioner.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/).

Luky merupakan komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Madiun. Ia menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025.

“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Heddy dalam sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, Luky terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027. Keberadaan namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Badiklatcab), dengan Nomor KTA 1151912210038788. Hal ini sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.

Selain itu, teradu juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat, lengkap dengan mengenakan seragam partai. Ia sempat berdalih hanya menjadi instruktur senam dalam acara tersebut, namun keterangan itu tidak diperkuat bukti maupun saksi yang relevan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, tidak mungkin seseorang yang merasa namanya dicatut justru tetap hadir dalam kegiatan partai. Alasan teradu tidak didukung alat bukti yang memadai,” tegas anggota majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menyatakan Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, menyebut keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.

“Putusan DKPP ini seperti putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya banding. KPU RI diberi waktu tujuh hari untuk mengeksekusi. Kami tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW),” ujar Anwar.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan. “Kami baru menyaksikan prosesnya melalui siaran langsung sidang DKPP,” pungkasnya.

Tim liputan – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *