
Sinergia | Kab. Magetan – Kecelakaan tabrak lari yang menewaskan satu pejalan kaki di Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, pada Rabu (18/6/2025) pukul 04.45 WIB berhasil diungkap kurang dari 12 jam oleh Satlantas Polres Magetan.
Korban atas nama GN (73), warga Dusun Genggong, Desa Randugede meninggal dunia dalam peristiwa itu. Sementara SYN (65), warga Randugede lainnya, mengalami luka ringan. Keduanya ditabrak mobil pick up saat berjalan kaki di jalan umum Sumberagung–Plangkrongan.
Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, menyampaikan pengungkapan dilakukan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV Puskesmas Sumberagung.
“Tampak dua laki-laki membopong korban masuk ke puskesmas. Dari situ kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga berkoordinasi dengan komunitas pick up dan perangkat desa. Hasilnya, pelaku diketahui berinisial ASA (28), warga Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol. Ia mengemudikan pick up L300 AE 9415 NH yang sempat diperbaiki bagian kaca depannya.
“Kami telah mengamankan kendaraan dan melakukan BAP terhadap pengemudi,” terang Kanit Gakkum IPTU Sulanjar.
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4), ayat (3) juncto Pasal 106 ayat (2) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kusnanto – Sinergia