
Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang anggota Polres Ponorogo, BT, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau meninggalkan tugas dinas tanpa izin selama lebih dari lima bulan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap bintara berpangkat Brigadir Polisi itu digelar di halaman Mapolres Ponorogo, Kamis (15/5/2025). Meski digelar secara resmi, BT tidak hadir dalam prosesi tersebut. Sebagai gantinya, pihak kepolisian menggunakan foto dirinya sebagai simbol dalam upacara PTDH yang berlangsung secara in absentia.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, membenarkan bahwa BT dijatuhi sanksi tegas karena telah mangkir dari tugas selama 162 hari kerja.
“Yang bersangkutan meninggalkan tugas selama 162 hari kerja. Sebelumnya sudah dijatuhi sanksi sidang disiplin karena tidak masuk kerja lebih dari 30 hari berturut-turut. Namun setelah itu, BT kembali mengulangi pelanggaran yang sama,” ungkap Kompol Gandi saat dikonfirmasi pada Jumat (16/05/2025).
BT berdalih sakit sebagai alasan ketidakhadirannya. Namun, menurut Kompol Gandi, alasan tersebut tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak mengikuti prosedur dan tidak memanfaatkan fasilitas dokter kepolisian yang telah disediakan.
“Kami sudah sampaikan bahwa jika sakit, ada mekanisme yang harus ditempuh. Kami punya dokter Polri yang siap memfasilitasi. Tapi yang bersangkutan tidak mau mengikuti prosedur itu dan tetap meninggalkan tugas,” tegasnya.
BT diketahui bertugas di Polres Ponorogo sejak dua tahun terakhir, setelah sebelumnya pernah berdinas di Polres Bangkalan, Pacitan, dan Sumenep. Riwayat pelanggaran disiplin bukan hal baru baginya. Ia tercatat sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik dan disiplin di sejumlah wilayah tugas sebelumnya.
“Di Ponorogo sendiri, sidang disiplin terhadap BT dilakukan sejak akhir 2024. Namun setelah sidang, ia kembali mengulangi pelanggaran yang sama,” tambah Kompol Gandi.
Sebelum keputusan PTDH dijatuhkan, proses panjang telah ditempuh Polres Ponorogo. Mulai dari sidang etik, sidang wanjak mutasi di tingkat Polda, hingga pengajuan banding oleh BT yang akhirnya ditolak. Dengan pemecatan ini, BT resmi tidak lagi menjadi bagian dari Kepolisian Republik Indonesia.
Ega Patria – Sinergia