
Sinergia | Magetan – Tingkat perilaku seks bebas di kalangan remaja Kabupaten Magetan masih terbilang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Magetan menerima sedikitnya 68 permohonan dispensasi kawin. Ironisnya hal itu dikarenakan kehamilan di luar nikah maupun tertangkap berhubungan badan oleh keluarga atau warga.
Menurut Hakim Pengadilan Agama Magetan, Sunyoto dari 68 perkara yang masuk, Pengadilan Agama mengabulkan 63 permohonan. Sementara itu, tiga perkara dicabut oleh pihak pemohon, dan dua perkara dinyatakan gugur karena pemohon tidak menghadiri sidang.
Menurut Sunyoto, hampir semua perkara berakar dari kehamilan sebelum menikah, dan sisanya dipicu pengakuan hubungan badan maupun tertangkap basah saat melakukannya. “Biasanya yang tidak sampai hamil itu mengaku ke orang tua atau ketahuan, sehingga kemudian diminta menikah sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya.
PA Magetan juga merinci latar belakang pendidikan para pemohon. Remaja dengan tingkat pendidikan SMP mendominasi dengan 48 pemohon. Disusul lulusan SD sebanyak 13 pemohon, dan jenjang SMA enam pemohon.
Jika ditinjau dari pekerjaan, sebanyak 53 pemohon tercatat belum bekerja, sedangkan 15 lainnya bekerja di sektor swasta. Terdapat pula satu pemohon yang berusia di bawah 15 tahun, sementara sisanya berada di rentang usia 15 hingga 18 tahun.
Sunyoto menjelaskan bahwa dalam banyak kasus yang tidak melibatkan kehamilan, pihak pengadilan justru mendorong remaja untuk menyelesaikan sekolah terlebih dahulu. “Kami biasanya menganjurkan mereka tetap melanjutkan pendidikan jika tidak sedang hamil. Menikah itu banyak kewajibannya dan perlu kesiapan yang matang,” tegasnya.
Selain menekankan pentingnya tanggung jawab, PA Magetan juga berharap edukasi ini mampu membuka wawasan remaja. Terlebih, perkawinan dini bukanlah keputusan sederhana bila dilakukan tanpa kesiapan fisik maupun mental.(Nan/Krs).