Antisipasi Crowded, Polres Ponorogo Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

KAB. PONOROGO – Kepadatan lalu lintas diprediksi akan terjadi di wilayah Ponorogo pada momen pergantian tahun baru. Terutama karena Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menyiapkan lima titik hiburan untuk menyambut pergantian tahun 2024 ke 2025. Untuk mengantisipasi kepadatan tersebut, Polres Ponorogo akan menerapkan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Alun-alun Ponorogo.

“Rekayasa lalu lintas pada malam pergantian tahun bersifat tentatif. Apabila terjadi kepadatan kendaraan, maka akan diberlakukan car free night (CFN) di kawasan Alun-alun Ponorogo,” ungkap Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, pada Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, jika kepadatan kendaraan dan pengunjung Alun-alun meningkat, rekayasa arus lalu lintas akan segera diaktifkan, terutama di area panggung utama depan Paseban Alun-alun.

“Jika kendaraan bergerak lancar, petugas kami hanya akan melakukan pengaturan lalu lintas seperti biasa. Sebagai contoh, kendaraan dari arah Tambakbayan menuju selatan atau sebaliknya tetap bisa melintas,” ujarnya.

Jalur-jalur yang akan dialihkan untuk kelancaran arus lalu lintas pada malam tahun baru 2025, antara lain: Jalan Yos Sudarso yang menuju Alun-alun akan dialihkan ke Jalan Ahmad Yani (Jenes). Kemudian, dari arah timur, Jalan Jenderal Sudirman menuju Alun-alun akan dialihkan ke Jalan Gatot Kaca.

Selanjutnya, kendaraan dari arah utara, yaitu Jalan Raden Saleh, akan dialihkan ke Jalan Jaksa Agung, dan dari Jalan Trunojoyo (Tambakbayan) menuju Alun-alun akan dialihkan ke Jalan Urip Sumoharjo.

“Tidak hanya di kawasan Alun-alun, Satlantas Polres Ponorogo juga akan melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Telaga Ngebel. Pengunjung di tempat wisata tersebut diprediksi akan meningkat saat perayaan malam pergantian tahun,” pungkasnya.

Polres Ponorogo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi, tidak menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai dengan standar operasional, serta mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku.

(Tim Liputan)

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *