
Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk 198 desa di wilayahnya tetap disalurkan. Namun, sebagian besar penggunaannya masih menunggu kejelasan kebijakan mandatori dari pemerintah pusat. Total anggaran Dana Desa 2026 yang diterima Kabupaten Madiun mencapai sekitar Rp165 miliar.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran serta adanya program wajib (mandatori) dari pemerintah pusat menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan penggunaan Dana Desa tahun ini.
“Anggarannya terbatas, dan sesuai informasi yang kami terima, Dana Desa saat ini diturunkan secara reguler sekitar 30 persen. Sementara 70 persennya menunggu program mandatori dari pusat,” ujar Hari Wuryanto Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah masih menyesuaikan dengan regulasi yang akan ditetapkan pemerintah pusat. Apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan, Pemkab Madiun siap melakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan anggaran.
“Kalau nanti tidak ada program mandatori tertentu, tentu akan ada perubahan dan kita sesuaikan. Yang jelas, anggaran Dana Desa tetap akan diturunkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Supriyadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Desa 2026 memang belum diterbitkan. Meski demikian, informasi awal mengenai besaran anggaran sudah diterima pemerintah daerah.
“Untuk Dana Desa 2026, informasinya sudah kami terima meskipun PMK-nya belum terbit. Informasi awal ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah desa,” jelas Supriyadi.

Menurutnya, Dana Desa 2026 terbagi menjadi alokasi reguler dan non-reguler. Untuk alokasi reguler, Kabupaten Madiun diperkirakan menerima anggaran sekitar Rp165 miliar, dengan perbedaan kecil dari angka total yang telah diinformasikan sebelumnya.
“Penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam PMK dan Permendes. Secara umum hampir sama dengan tahun sebelumnya, meskipun ada beberapa penyesuaian,” katanya.
Supriyadi menambahkan, berdasarkan informasi awal, sekitar 30 persen Dana Desa dapat digunakan secara fleksibel oleh desa sesuai ketentuan, sedangkan 70 persen lainnya masih menunggu kejelasan program mandatori dari pemerintah pusat.
“Terkait program mandatori seperti koperasi desa atau program nasional lainnya, itu nanti akan diatur dalam PMK. Sampai saat ini, yang kami terima baru informasi besaran dana reguler. Untuk non-reguler atau non-alokasi, belum ada informasi lanjutan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Madiun berharap regulasi resmi dari pemerintah pusat segera diterbitkan agar pemerintah desa dapat menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran Dana Desa 2026 secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tov/Krs).