Disnakerin Terima Laporan Ijazah Karyawan CV SJA Diklaim Sudah Dikembalikan
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 80
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Polemik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi (SJA) di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, mulai menemui titik terang. Pihak manajemen perusahaan melaporkan telah mengembalikan seluruh ijazah yang sebelumnya ditahan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Selasa (28/4/2026).
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan laporan tersebut diterima melalui surat resmi dari perusahaan. Dalam dokumen itu, perusahaan melampirkan bukti pengembalian ijazah kepada karyawan maupun eks karyawan.
“Awalnya ada laporan 13 ijazah yang sudah dikembalikan. Lalu siang ini ada tambahan empat lagi, sehingga total menjadi 17 ijazah,” kata Arik.
Ia menyebut, tambahan empat ijazah tersebut sebelumnya sempat tertahan karena pemiliknya masih memiliki tanggungan kepada perusahaan. Namun, ijazah tersebut akhirnya tetap diserahkan.
“Informasi yang kami terima, sampai siang ini sudah tidak ada lagi ijazah yang ditahan di perusahaan,” ujarnya.
Meski begitu, Arik menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat pengakuan dari pihak perusahaan. Disnakerin, kata dia, tetap membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan jika ditemukan pekerja yang merasa ijazahnya belum dikembalikan.
“Kalau nanti ada yang mengaku belum menerima, tentu akan kami tindak lanjuti. Tapi berdasarkan informasi hari ini, sudah selesai,” tambahnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Arik menyebut kewenangan tersebut berada di tangan pengawas ketenagakerjaan. Disnakerin, menurutnya, hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan ini.
“Pengawas yang berwenang memberikan penilaian atau sanksi. Peran kami memastikan ijazah dikembalikan dan kedua belah pihak perusahaan dan pekerja difasilitasi,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa persoalan antara perusahaan dan pekerja, seperti adanya dugaan kerugian atau tanggungan, dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah maupun hukum.
Di sisi lain, Disnakerin mengaku terus berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan terkait kasus tersebut. Meski belum mengirim laporan resmi, komunikasi telah dilakukan untuk memastikan pengawasan tetap berjalan.
“Kami koordinasi saja. Pengawas itu tanpa laporan pun seharusnya bisa turun karena ini memang wilayah kerjanya,” katanya.
Arik menambahkan, pihaknya akan tetap memantau agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa praktik penahanan ijazah tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi perusahaan.
“Kami ingin memastikan ke depan tidak ada kejadian seperti ini lagi. Karena pada akhirnya, perusahaan juga bisa dirugikan dari sisi nama baik,” pungkasnya. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





