
Sinergia | Magetan – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Sikap ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pemenangan DPC PDI Perjuangan Magetan, Joko Suyono, dalam keterangan resmi di Kantor DPC pada Sabtu (10/1/2026).
Joko menekankan bahwa pilkada merupakan pilar utama demokrasi yang harus tetap berada di tangan rakyat. Menurutnya, ruang partisipasi publik tidak boleh dipersempit dengan mekanisme pemilihan tidak langsung.
“Kita harus paham bahwa suara rakyat adalah inti dari demokrasi. Ketika hak itu diberikan kepada masyarakat, maka tidak boleh dialihkan atau dikurangi dalam bentuk apa pun,” ujar Joko, menegaskan sikapnya.
Ia menilai bahwa mekanisme pemilihan melalui perwakilan berpotensi memangkas hak masyarakat. “Walaupun secara aturan tidak ada pelarangan, kami melihat pemilihan oleh DPRD justru membuat rakyat kehilangan sebagian hak berdemokrasi,” tambahnya.
Lebih jauh, Joko mengingatkan adanya kekhawatiran bahwa wacana pilkada tidak langsung bisa menjadi langkah mundur dalam demokrasi. Ia menyinggung kondisi nasional, di mana berbagai sumber daya alam sudah berada dalam kendali negara tanpa ruang yang cukup bagi masyarakat.

“Jangan sampai hak yang paling dasar milik rakyat, yaitu hak memilih pemimpin, juga ikut dikurangi. Itu sebabnya kami konsisten memperjuangkan pilkada langsung,” ucapnya.
Joko juga menyoroti perkembangan kedewasaan demokrasi masyarakat sejak pelaksanaan pilkada langsung pertama kali diterapkan. Menurutnya, dinamika yang dulu sempat memanas kini semakin dapat dikelola oleh masyarakat.
“Awalnya memang ada gejolak dan gesekan antarpendukung. Tetapi sekarang rakyat sudah lebih bijak. Beda pilihan itu biasa, dan setelah pesta demokrasi selesai, masyarakat kembali hidup rukun,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa penolakan pilkada tidak langsung adalah keputusan resmi partai. “Instruksi dari DPP jelas: kami wajib menolak sistem pemilihan kepala daerah yang tidak langsung. Ini keputusan yang harus kami jaga dan perjuangkan,” tegasnya. Diketahui, isu mengenai kemungkinan perubahan mekanisme Pilkada dari sistem langsung menjadi pemilihan oleh DPRD kini telah berkembang menjadi perdebatan hangat di tingkat nasional. Sejumlah akademisi, lembaga pengawas pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil menilai bahwa wacana ini berpotensi mengubah arah perjalanan demokrasi Indonesia.(Nan/Krs).