
Sinergia | Kab. Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Bupati Ponorogo menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (11/06/2025).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pamuji, menyampaikan bahwa revisi perda dilakukan setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. DPRD, bersama Komisi B dan perangkat daerah, kemudian menyempurnakan isi perda agar sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyebut bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mewujudkan keadilan dalam sistem pemungutan pajak serta retribusi.
“Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, pasal demi pasal, dengan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat. Hasil yang disahkan hari ini merupakan komitmen bersama demi kemajuan Ponorogo,” ujar Dwi Agus.
Realisasi PAD Kabupaten Ponorogo tahun 2024 mencapai Rp 347 miliar, sedikit di atas target yang ditetapkan. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.
Ega Patria – Sinergia