DPRD Kota Madiun Usulkan 3 Raperda Inisiatif 2026, Fokus Perlindungan Tenaga Kependidikan dan Banpol
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 46
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahap I tahun 2026. Dalam Rapat Paripurna pada Jumat (27/02/2026) dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya serta dihadiri Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun. Nota Penjelasan 3 Raperda Inisiatif DPRD ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono dihadapan anggota Legislatif, jajaran Forkopimda hingga OPD Pemkot Madiun.
3 Raperda Inisiatif DPRD diantaranya Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya mengungkapkan bahwa Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bergerak dari resiko yang harus dihadapi dalam dunia pendidikan saat ini. Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggung jawab dalam mencerdaskan peserta didik. Namun, beberapa resiko yang dihadapi seperti hukum, keselamatan dan kesehatan kerja hingga hak atas kekayaan intelektual.
“Memang salah satunya pertimbangannya itu ya. Ini sudah kami analisis melalui kajian. Apalagi kita kan belum punya Perda itu. Makanya ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Armaya.
Sejumlah kasus yang melibatkan tenaga kependidikan maupun pendidik di beberapa daerah menjadi salah satu pertimbangan untuk usulan Raperda Inisiatif tersebut. Mulai dari intimidasi, kekerasan hingga diskriminasi perlu disikapi serius.
“Tenaga Pendidik itu kan sangat rentan sekali ya. Seperti bullying dan sebagainya. Makanya ini kita berinisiatif untuk membuat Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Armaya menegaskan hal itu untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap pemangku kebijakan. Selain itu, juga menyesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
“Kalau bantuan keuangan partai politik itu mengalir saja. Disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Kalau untuk Transtibumlinmas juga untuk memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP dalam mengambil tindakan. Agar tidak tumpang tindih dengan APH (Aparat Penegah Hukum- red),” kata Armaya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi atas usulan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun tersebut. Pemkot Madiun akan membentuk tim guna melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Legislatif nantinya.
“Kami menghormati, menghargai 3 Raperda Inisiatif yang diusulkan. Pasti DPRD sudah melakukan kajian sebelumnya. Sehingga nanti tentunya Pemerintah Kota menyiapkan tim harmonisasi pembahasan Perda untuk membahas usulan dari DPRD ini bisa terealisasi,” pungkas Bagus.
3 Raperda Inisiatif DPRD ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara tim Legislatif dan Eksekutif. Raperda inisiatif ini menjadi salah satu fungsi DPRD yakni legislasi yakni Pembentukan Peraturan Daerah. Perda Inisiatif merupakan produk hukum DPRD dalam wujud sinergi bersama Eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. (Krs).
- Penulis: Kriswanto


