Kamis, 22 Okt 2026
Trending Tags

THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Belum Pasti, Ini Penjelasan BPKPD

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 398
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
THR PPPK paruh waktu di Magetan belum pasti, (27/02/2026), Foto : Kusnanto

Sinergia | Magetan – Ketidakpastian masih menyelimuti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan. Selain sebagian besar menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), juga belum mendapatkan kejelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memastikan PPPK paruh waktu tidak memperoleh THR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyebut sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyiapkan anggarannya. Namun, pembayaran bagi 1.118 PPPK paruh waktu itu tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo, menegaskan bahwa pencairan THR tidak dapat diproses sebelum ada regulasi yang menjadi dasar hukumnya.

“Untuk THR PPPK paruh waktu, kami masih menunggu aturan dari pusat. Dari 46 SKPD memang tidak semuanya menganggarkan, tetapi mayoritas sudah menyiapkan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Nampi menjelaskan bahwa besaran THR nantinya kemungkinan tidak seragam. Hal ini bergantung kemampuan anggaran masing-masing SKPD. Ia menerangkan adanya perbedaan pos anggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu masuk belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dibiayai melalui pos pengadaan barang dan jasa (PBJ). Konsekuensinya, baik gaji maupun potensi THR menjadi tidak sama.

“Nilai THR bisa berbeda-beda, menyesuaikan kapasitas anggaran tiap SKPD. Termasuk gaji, karena pos anggarannya memang tidak sama,” jelasnya.

Dari total 46 SKPD di Magetan, hanya Dua SKPD yang menggaji sebagian pegawainya setara UMK, sementara mayoritas masih membayar di bawah standar minimum tersebut. Meski sebagian OPD sudah mengalokasikan anggaran, teknis pencairan dan perhitungan THR tetap harus mengikuti regulasi pusat. Hingga kini, estimasi kebutuhan anggaran belum bisa ditetapkan karena aturan teknis belum diterbitkan.

“Pembayarannya nanti mengikuti regulasi yang keluar,” pungkas Nampi.

Dengan kondisi tersebut, PPPK paruh waktu di Magetan masih harus bersabar menunggu kepastian, di tengah harapan bahwa THR dapat diterima menjelang Hari Raya. Pemkab menyatakan siap menyalurkan, tetapi keputusan final tetap berada di pemerintah pusat. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madiun Tekankan Sertifikasi Wajib bagi Pengelola Dapur MBG

    Bupati Madiun Tekankan Sertifikasi Wajib bagi Pengelola Dapur MBG

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan pentingnya kelengkapan sertifikasi bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program makan bergizi gratis (MBG) di wilayahnya. Penekanan ini muncul setelah sebagian besar dapur MBG diketahui belum memenuhi standar administrasi yang ditetapkan. Dari puluhan SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Madiun, baru sekitar empat […]

    Bagikan
  • Dinkes Madiun Temukan 16 Suspek Campak, Sampel Darah Dikirim ke Surabaya

    Dinkes Madiun Temukan 16 Suspek Campak, Sampel Darah Dikirim ke Surabaya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun mencatat adanya 16 kasus suspek Campak pada anak sejak Januari hingga pertengahan Maret 2026. Meski begitu, hingga kini belum ditemukan kasus campak yang terkonfirmasi positif di wilayah Kabupaten Madiun. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Agung Dodik Pujiyanto, mengatakan laporan suspek campak […]

    Bagikan
  • Riyin Nur Asiyah Resmi Pimpin DPRD Magetan, Janji Benahi Internal dan Pulihkan Kepercayaan Publik

    Riyin Nur Asiyah Resmi Pimpin DPRD Magetan, Janji Benahi Internal dan Pulihkan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Riyin Nur Asiyah, resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Magetan sisa masa jabatan 2024–2029 setelah mengucapkan sumpah dan janji dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Selasa (1/9/2026). Riyin menggantikan Suratno yang diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Magetan. Penggantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/633/KPTS-011.2/2026 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Magetan dan […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Catat Ribuan Tiket Pra-Lebaran Masih Tersedia

    KAI Daop 7 Catat Ribuan Tiket Pra-Lebaran Masih Tersedia

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat hingga kini penjualan tiket kereta api untuk masa Angkutan Lebaran 2026 telah mencapai 128.163 tiket. Meski demikian, ribuan tiket keberangkatan pada periode pra-Lebaran masih tersedia bagi masyarakat. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa penjualan tiket tersebut mencakup […]

    Bagikan
  • Arena Judi Sabung Ayam di Bendo Magetan Dibongkar

    Arena Judi Sabung Ayam di Bendo Magetan Dibongkar

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Langkah upaya menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Magetan kembali ditunjukan melalui sinergi antara TNI dan Polri. Pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, personel gabungan dua institusi keamanan negara tersebut menertibkan arena judi sabung ayam yang berada di lahan samping rumah kosong di Desa Setren, Kecamatan Bendo. Penindakan dilakukan dengan dipimpin […]

    Bagikan
  • Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bansos Dinsos-P3A, Kejari Ponorogo Periksa 33 Saksi

    Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bansos Dinsos-P3A, Kejari Ponorogo Periksa 33 Saksi

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Penanganan kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo terus berlanjut. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata menjelaskan, dari total saksi yang telah […]

    Bagikan
expand_less