Berita Terkini
Trending Tags

THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Belum Pasti, Ini Penjelasan BPKPD

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 234
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
THR PPPK paruh waktu di Magetan belum pasti, (27/02/2026), Foto : Kusnanto

Sinergia | Magetan – Ketidakpastian masih menyelimuti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan. Selain sebagian besar menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), juga belum mendapatkan kejelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memastikan PPPK paruh waktu tidak memperoleh THR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyebut sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyiapkan anggarannya. Namun, pembayaran bagi 1.118 PPPK paruh waktu itu tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo, menegaskan bahwa pencairan THR tidak dapat diproses sebelum ada regulasi yang menjadi dasar hukumnya.

“Untuk THR PPPK paruh waktu, kami masih menunggu aturan dari pusat. Dari 46 SKPD memang tidak semuanya menganggarkan, tetapi mayoritas sudah menyiapkan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Nampi menjelaskan bahwa besaran THR nantinya kemungkinan tidak seragam. Hal ini bergantung kemampuan anggaran masing-masing SKPD. Ia menerangkan adanya perbedaan pos anggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu masuk belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dibiayai melalui pos pengadaan barang dan jasa (PBJ). Konsekuensinya, baik gaji maupun potensi THR menjadi tidak sama.

“Nilai THR bisa berbeda-beda, menyesuaikan kapasitas anggaran tiap SKPD. Termasuk gaji, karena pos anggarannya memang tidak sama,” jelasnya.

Dari total 46 SKPD di Magetan, hanya Dua SKPD yang menggaji sebagian pegawainya setara UMK, sementara mayoritas masih membayar di bawah standar minimum tersebut. Meski sebagian OPD sudah mengalokasikan anggaran, teknis pencairan dan perhitungan THR tetap harus mengikuti regulasi pusat. Hingga kini, estimasi kebutuhan anggaran belum bisa ditetapkan karena aturan teknis belum diterbitkan.

“Pembayarannya nanti mengikuti regulasi yang keluar,” pungkas Nampi.

Dengan kondisi tersebut, PPPK paruh waktu di Magetan masih harus bersabar menunggu kepastian, di tengah harapan bahwa THR dapat diterima menjelang Hari Raya. Pemkab menyatakan siap menyalurkan, tetapi keputusan final tetap berada di pemerintah pusat. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Idul Adha, DKPP Madiun Gencar Pemeriksaan Kesehatan

    Jelang Idul Adha, DKPP Madiun Gencar Pemeriksaan Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Menjelang perayaan Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun meningkatkan upaya pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban dengan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Salah satu kegiatan dilakukan di Pasar Hewan Bajulan, Kecamatan Saradan, Selasa pagi (03/06/2025). Tim dokter hewan memeriksa dengan teliti kondisi fisik sapi dan kambing, mulai […]

    Bagikan
  • Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, […]

    Bagikan
  • Satgas Sentot Prawirodirdjo Dilibatkan Dalam Parapatan Luhur 2026 PSHT Pusat Madiun Play Button

    Satgas Sentot Prawirodirdjo Dilibatkan Dalam Parapatan Luhur 2026 PSHT Pusat Madiun

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 759
    • 0Komentar

    Sinergi | Kota Madiun – Paguyuban Pencak Silat Madiun menggelar koordinasi di Padepokan Agung Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun pada Senin (02/02/2026) sore. Pertemuan para tokoh dari 15 perguruan pencak silat di Kota/Kabupaten Madiun ini membahas terkait kesiapan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT Pusat Madiun. Sesuai rencana Parluh akan dilaksanakan pada 6-8 Februari 2026. […]

    Bagikan
  • Koloni Ulat Bulu Serang Siswa SDN Kincang, Damkar Lakukan Pembasmian

    Koloni Ulat Bulu Serang Siswa SDN Kincang, Damkar Lakukan Pembasmian

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Koloni ulat bulu kembali meneror sekolah di wilayah Kabupaten Madiun. Kali ini ratusan ulat bulu menyerang 2 Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Madiun di Kecamatan Jiwan. Bahkan tak sedikit dari siswa dan guru merasakan gatal gatal di sekujur tubuhnya. “Sudah hampir sebulanan ini. Dampaknya para siswa bahkan guru terkena bulu ulat […]

    Bagikan
  • Pelayanan Adminduk Magetan Kini Terdesentralisasi ke Kecamatan dan Desa, Efisiensi Meningkat Didukung Capaian Perekaman Hampir 99 %

    Pelayanan Adminduk Magetan Kini Terdesentralisasi ke Kecamatan dan Desa, Efisiensi Meningkat Didukung Capaian Perekaman Hampir 99 %

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan tampak lebih lengang dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut terjadi setelah pemerintah daerah kembali menerapkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui kantor kecamatan hingga ke tingkat desa. Kebijakan ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Kepala Bidang […]

    Bagikan
  • Pasar Janti Dibongkar, DPRD Ponorogo: Jangan Lagi Ada Warung Remang-Remang

    Pasar Janti Dibongkar, DPRD Ponorogo: Jangan Lagi Ada Warung Remang-Remang

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pasar Janti di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, resmi dibongkar oleh Pemerintah Desa pada Selasa (26/08/2025). Pembongkaran ini dilakukan setelah muncul dugaan kuat bahwa pasar desa tersebut beralih fungsi menjadi tempat praktik prostitusi berkedok warung kopi. Pantauan di lokasi, satu unit alat berat diturunkan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di […]

    Bagikan
expand_less