
Sinergia | Ponorogo – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo di Hong Kong yang diduga ditahan karena keterlibatan dalam pencucian uang, mendapat perhatian dari DPRD Ponorogo. Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menilai kejadian tersebut menjadi alarm penting bahwa pembekalan bagi calon pekerja migran masih perlu diperkuat sebelum diberangkatkan ke negara penempatan.
Ribut menegaskan, sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI wajib dibekali kemampuan bahasa, pemahaman kultur negara tujuan, hingga literasi terkait risiko pelanggaran hukum yang berpotensi terjadi di negara penempatan. Ia menilai masih banyak pekerja migran yang kemudian tergoda mencari tambahan penghasilan di luar pekerjaan resmi, hingga akhirnya terjerat pelanggaran aturan negara setempat.
“Ini penting ya. Sebelum berangkat itu pekerja migran Indonesia harus benar-benar dibekali. Jangan sampai kita menemui kejadian seperti akhir-akhir ini lagi,” ungkap Ribut, Sabtu(1/11/2025)
Menurutnya, fenomena PMI yang over stay, melakukan aktivitas kerja di luar izin resmi, hingga terjerat kasus pencucian uang, terjadi karena lemahnya kesiapan dan minimnya edukasi sebelum keberangkatan.
“Banyak yang akhirnya mengambil pekerjaan tambahan untuk mengejar gaji lebih tinggi. Tapi justru melanggar aturan dan berujung proses hukum,” tambahnya.
Ribut meminta pemerintah untuk mempertegas standar pembekalan dan memastikan seluruh calon PMI benar-benar memiliki sertifikasi kompetensi dari lembaga resmi, baik dari lembaga pelatihan maupun sertifikasi profesi yang diakui.
Sebelumnya diberitakan, di media sosial beredar video seorang perempuan yang mengaku berasal dari Ponorogo, ditahan pihak imigrasi Hong Kong usai diduga menjual ATM miliknya yang kemudian dipakai untuk kejahatan. Disnaker Ponorogo menyatakan masih menelusuri kebenaran asal daerah perempuan tersebut melalui koordinasi BP2MI dan jejaring lain.(adv)
Ega Patria – Sinergia