Empat Tuntutan Aliansi Ponorogo Melawan Soal UU TNI hingga RUU Perampasan Aset

Image Not Found
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ponorogo Melawan menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD, Foto : Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Kab. Ponorogo – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ponorogo Melawan menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo, Kamis (27/03/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang kini telah menjadi UU TNI Tahun 2025. Mereka meminta DPRD bersikap tegas terhadap pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam regulasi tersebut.

Keempat tuntutan mahasiswa meliputi desakan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang dianggap penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka juga meminta Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perampasan aset koruptor guna memastikan pemanfaatan aset hasil korupsi bagi kepentingan negara dan rakyat.

Selain itu, mahasiswa menuntut Presiden mencabut UU TNI Tahun 2025, yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. Mereka juga mendorong DPRD Ponorogo untuk menyatakan sikap kepada DPR RI agar proses pembentukan undang-undang lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dengan melakukan kajian lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat.

“Kami menerima aspirasi ini dan akan mengkaji lebih lanjut terkait tuntutan yang disampaikan. DPRD Kabupaten Ponorogo akan berupaya menyuarakan keinginan masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Dwi Agus.

Audiensi berlangsung dinamis, dengan mahasiswa menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan DPR RI dalam merespons tuntutan mereka.

Ega Patria – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *