
Sinergia | Magetan – Gunung Lawu segera memasuki babak baru dalam pengelolaan kawasan hutannya. Setelah melalui kajian terpadu oleh tim teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada awal Desember 2025, sekitar 7.341 hektare hutan lindung direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Upaya ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi konservasi sekaligus menjaga keberlanjutan sumber air dan ekosistem di kawasan tersebut.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya mengajukan luas 10.244 hektare area hutan di wilayah Magetan dan Ngawi sebagai calon Tahura. Kajian lapangan yang dilakukan selama 10 hari menyimpulkan perlunya perubahan status demi pengamanan lingkungan jangka panjang. Jika tahapan administrasi berjalan lancar, penetapan resmi Tahura Gunung Lawu ditargetkan efektif berlaku mulai tahun 2026.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Madiun, Dwijo Saputro, mengungkapkan bahwa penurunan debit air yang terus terjadi dari tahun ke tahun menjadi salah satu alasan utama alih status tersebut. Menurutnya, Gunung Lawu kini berada dalam tekanan alam yang cukup serius, termasuk ancaman bencana hidrometeorologi yang dipicu perubahan iklim global.
“Dari tahun ke tahun sumber air dan debit air selalu menurun sehingga ini menjadi keprihatinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bagaimana supaya keberlanjutan bagi anak cucu kita tetap tersedia air, tersedia kondisi lingkungan yang baik,” tuturnya, Sabtu (20/12/2025).
Dwijo menambahkan, dengan menjadi Tahura, pengelolaan kawasan dapat dilakukan secara lebih intensif dan bertingkat, mengingat Tahura merupakan bentuk tertinggi dalam kelas pengelolaan hutan konservasi. Ia menilai perubahan status ini akan memberi landasan kuat secara hukum untuk melindungi area hutan dari eksploitasi yang dapat merusak struktur ekologinya.
“Kita meningkatkan status kawasan hutan dari produksi dan lindung untuk menjadi hutan konservasi,” jelasnya. “Karena kewenangan provinsi itu hanya dalam bentuk Tahura, maka kami mengusulkan itu supaya ada jaminan keberlanjutan terhadap kehidupan, khususnya di Kabupaten Ngawi dan Magetan.”
Kawasan Gunung Lawu sendiri memiliki fungsi vital sebagai penyangga sumber air bagi masyarakat di sekitarnya. Debit air yang mengalir dari kawasan tersebut tak hanya dirasakan oleh warga Ngawi dan Magetan, tetapi juga mengalir melalui Bengawan Solo menuju Bojonegoro, Lamongan, hingga Gresik. Dwijo menegaskan bahwa manfaat ekologis Gunung Lawu sesungguhnya berskala regional.
“Air dari Gunung Lawu dinikmati tidak hanya Ngawi dan Magetan, alirannya bergabung ke Bengawan Solo yang muaranya di Gresik. Jadi otomatis penerima manfaat mulai dari Gresik, Lamongan, Bojonegoro, sampai Ngawi itu sendiri,” tambahnya.
Selain memiliki fungsi hidrologi penting, Gunung Lawu juga tercatat sebagai habitat bagi satwa langka seperti macan tutul Jawa, lutung Jawa, elang Jawa, hingga beragam flora identitas daerah seperti anggrek hutan. Bahkan, tim ahli yang datang dari Jakarta disebut terkejut dengan tingginya tingkat keanekaragaman hayati di kawasan ini.
“Perubahan status ini bukan semata-mata untuk kepentingan perlindungan lingkungan pada saat ini, tetapi lebih luas sebagai warisan ekologis bagi generasi yang akan datang,” tegasnya. Dengan dorongan kuat berbagai pihak dan dukungan penelitian lapangan, alih status Gunung Lawu menjadi Tahura dinilai menjadi tonggak penting dalam sejarah konservasi lingkungan provinsi Jawa Timur.(Nan/Krs).