Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 36
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/05/2025). Kedua terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.

‘’Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah Kamis (29/05/2025).

JPU menjatuhkan pidana empat tahun kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta terhadap masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan penjara.

‘’JPU menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ imbuhnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi memberatkan tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa HS telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 563.528.420.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.433.760.420 telah berhasil dipulihkan secara utuh sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE-03.035R-755/PW13/5J/2014.

‘’Sidang lanjutan pada 3 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa,’’ pungkasnya.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aston Madiun Gelar Ajang Kompetisi Perhotelan, Jaring Bakat Generasi Muda

    Aston Madiun Gelar Ajang Kompetisi Perhotelan, Jaring Bakat Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Perkembangan kebutuhan industri perhotelan terhadap sumber daya manusia yang tidak hanya terampil secara teori, tetapi juga siap kerja secara praktik. Kali ini, Aston Madiun Hotel & Conference Center dan fave hotel Madiun menghadirkan ajang kompetisi edukatif, yaitu Bed Making Competition dan Cooking Competition 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen […]

    Bagikan
  • Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Libatkan 14 Perguruan Pencak Silat

    Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Libatkan 14 Perguruan Pencak Silat

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI menggelar Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup masyarakat di Aston Madiun Hotel & Conference Center pada Kamis (31/07/2025). https://www.kemhan.go.id/pothan/ Turut hadir Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI G. Eko Sunarto serta Wali Kota Madiun, Maidi dan jajaran Forkopimda Kota/Kabupaten […]

    Bagikan
  • Dugaan Penyalahgunaan Bansos Dinsos PPPA Ponorogo Naik Penyidikan

    Dugaan Penyalahgunaan Bansos Dinsos PPPA Ponorogo Naik Penyidikan

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai membuka tabir baru dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo. Perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, masih irit memberikan keterangan detail lantaran proses hukum masih berjalan. […]

    Bagikan
  • Jembatan Darurat Ngebel ditargetkan Rampung Tiga Pekan photo_camera 3

    Jembatan Darurat Ngebel ditargetkan Rampung Tiga Pekan

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Rencana pembangunan jembatan darurat di Dukuh Dayakan, Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, kini memasuki tahap publikasi. Jembatan tersebut disiapkan sebagai solusi sementara atas kerusakan akses penghubung antar desa akibat longsor yang terjadi berulang kali. Jembatan di lokasi tersebut merupakan jalur vital yang menghubungkan Desa Wagir Lor dengan Desa Wates, […]

    Bagikan
  • Komisi D DPRD Ponorogo Sidak Sekolah Rakyat, Keamanan Siswa Jadi Sorotan

    Komisi D DPRD Ponorogo Sidak Sekolah Rakyat, Keamanan Siswa Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 5 Ponorogo pada Rabu (06/08/2025). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Komisi D yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Dalam sidak itu, para wakil rakyat meninjau langsung sejumlah fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, dapur, hingga asrama tempat siswa tinggal. […]

    Bagikan
  • Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut […]

    Bagikan
expand_less