Insiden Perlintasan KA di Daop 7 Madiun Masih Tinggi, KAI Gencarkan Sosialisasi Disiplin
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 46
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Angka insiden di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun masih tergolong tinggi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat puluhan kejadian sepanjang 2025 hingga awal 2026, yang sebagian besar dipicu rendahnya disiplin pengguna jalan.
Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, sepanjang 2025 terjadi 24 insiden di wilayah operasional tersebut. Rinciannya meliputi 7 insiden di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api (ruang manfaat jalan), dan 1 insiden di area emplasemen. Dari seluruh kejadian itu, tercatat 16 korban jiwa dan luka-luka, serta melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.
Memasuki 2026, tren insiden belum menunjukkan penurunan signifikan. Bahkan pada kuartal pertama, tercatat 20 insiden, dengan dominasi kejadian di perlintasan sebidang sebanyak 16 kasus dan 4 kasus di jalur kereta api.
Rincian insiden di perlintasan sebidang pada periode tersebut antara lain enam kejadian kereta api tertemper kendaraan, dua kasus palang pintu tertabrak, serta delapan kejadian kendaraan mogok di atas rel.Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan faktor utama penyebab insiden masih didominasi oleh kelalaian pengguna jalan.
“Kurangnya kehati-hatian dan disiplin saat melintasi perlintasan menjadi pemicu utama kecelakaan, bahkan yang berakibat fatal,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Sebagai respons terhadap tingginya angka insiden, KAI Daop 7 Madiun kembali menggencarkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Edukasi ditujukan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas serta mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI juga menegaskan larangan membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Menurut Tohari, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum.
“Perlintasan ilegal yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Ini berisiko tinggi terhadap keselamatan dan merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Upaya penutupan perlintasan liar kerap mendapat penolakan dari warga karena alasan aksesibilitas. Namun, KAI menilai langkah tersebut tetap perlu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.
Secara hukum, kewajiban mendahulukan kereta api telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan pengguna jalan berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, serta melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
KAI menegaskan bahwa palang pintu bukanlah satu-satunya alat keselamatan, melainkan hanya alat bantu. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi faktor utama pencegahan kecelakaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak sebelum melintas, memastikan kondisi aman, dan selalu mendahulukan kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Tohari. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





