Ironis, Pekerja Proyek KDKMP di Magetan Alami Kecelakaan Kerja, Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 238
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Seorang pekerja proyek mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan jari manis tangan kirinya remuk dan harus menjalani perawatan intensif.
Mendapat laporan tersebut, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama sejumlah perangkat daerah mendatangi kediaman korban, Suratni (39), di Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo. Pada kesempatan itu, pemerintah daerah menyerahkan santunan berupa paket sembako, makanan siap saji, dan family kit dari Dinas Sosial serta BPBD.
Namun, kunjungan tersebut sekaligus membuka fakta lain, korban ternyata tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski bekerja pada proyek strategis nasional.
Dalam keterangannya usai menyerahkan santunan, Bupati Nanik menegaskan bahwa seluruh pekerja proyek KDKMP harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami datang untuk melihat langsung kondisi pekerja yang mengalami musibah. Setelah kami cek, pekerja ini ternyata belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Saya meminta pelaksana proyek untuk memastikan semua tenaga kerja terdaftar, dan saya menegaskan agar pendaftaran ini menjadi kewajiban,” ujar Bupati.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Magetan, Arief Ridwan, membenarkan bahwa pekerja KDKMP sejauh ini belum terdata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pihaknya akan segera menelusuri pihak pemberi kerja sekaligus berkoordinasi dengan Kodim, mengingat pembangunan KDKMP banyak melibatkan jajaran TNI dalam pengawalan program.
“Untuk beberapa proyek lain seperti SPPG sudah didaftarkan BPJS. Namun untuk KDKMP ini belum, dan kami akan berkoordinasi dengan Kodim karena program ini diarahkan dari pusat. Kami perlu memastikan siapa pemberi kerjanya agar pekerja konstruksi dapat segera didaftarkan minimal pada dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Arief.

Terkait besaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Arief menyampaikan bahwa korban kecelakaan kerja akan mendapat penjaminan biaya pengobatan hingga sembuh. Sementara untuk kasus kematian, BPJS memberikan santunan sekitar Rp45 juta dan beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi.
Suratni, korban kecelakaan kerja, menceritakan kembali insiden yang dialaminya pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu ia sedang mengoperasikan mesin molen untuk mengaduk adonan cor pondasi bangunan.
Namun karena kurang berhati-hati, jari manis tangan kirinya terpeleset dan terjepit baut mesin.
“Kejadiannya sekitar jam sepuluh. Saat mengoperasikan molen, jari saya tidak sengaja kena bautnya. Jari saya patah dan langsung dibawa ke RSUD dr. Sayidiman,” tutur Suratni.
Yang mengejutkan, Suratni mengaku baru bekerja satu hari sebelum kecelakaan terjadi.
Ia dibawa ke rumah sakit oleh pengawas proyek dan keluarganya. Pengobatan sementara ditanggung oleh pihak rekanan proyek.
Saat dikunjungi Bupati, Suratni mengaku terharu dan berharap ada bantuan lanjutan untuk perawatan medisnya.
“Saya senang sekali dikunjungi Ibu Bupati. Harapan saya bisa dibantu untuk proses pengobatan sampai sembuh,” ujarnya singkat.
Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan KDKMP agar setiap pekerja memperoleh hak perlindungan keselamatan kerja sesuai regulasi.(Kus).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Kris/Byg


