
Sinergia | Kab. Magetan – Penanganan korban kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 08, Kabupaten Magetan, terus dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satunya adalah PT Jasa Raharja yang bergerak cepat dalam memberikan hak santunan bagi para korban dan keluarganya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Madiun, Kemal Karman Kamaluddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyaluran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kami telah menyalurkan santunan masing-masing sebesar Rp. 50 juta kepada empat ahli waris korban meninggal dunia. Proses transfer dilakukan langsung ke rekening para ahli waris secara cepat, setelah data resmi dari kepolisian kami terima,” ujar Kemal saat ditemui pada Selasa (20/05/2025).
Kemal menjelaskan bahwa kecepatan penyaluran santunan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan kereta api yang terjadi di jalur perlintasan sebidang.
Selain korban jiwa, Jasa Raharja juga telah menjamin seluruh biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka. Berdasarkan data sementara dari kepolisian, terdapat lima orang yang menjadi korban luka dalam insiden tersebut. Dari jumlah itu, empat di antaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara satu lainnya dalam kondisi lebih ringan dan menjalani rawat jalan.
“Untuk korban luka-luka, kami memberikan jaminan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp. 21.500.000 per orang. Jaminan ini diberikan langsung melalui rumah sakit tempat korban dirawat, sehingga keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya terlebih dahulu,” jelasnya.
Kemal menambahkan bahwa korban yang menjalani rawat jalan tetap berhak atas jaminan biaya pengobatan, selama sesuai dengan kebutuhan medis yang dibuktikan melalui diagnosa dan rekomendasi tenaga kesehatan.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penyaluran santunan dan jaminan medis dilakukan berdasarkan data yang resmi dan tercatat dalam laporan kepolisian. Oleh karena itu, validasi identitas dan status korban menjadi tahapan penting dalam proses administrasi.
“Sampai saat ini, data resmi yang kami terima mencatat ada empat korban meninggal dunia, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Sementara korban luka-luka berjumlah lima orang, dengan rincian tiga laki-laki dan dua perempuan. Di luar data tersebut, kami belum menerima laporan tambahan yang bisa kami proses,” tegasnya.
Sementara itu, penyelidikan mengenai penyebab pasti kecelakaan masih dilakukan oleh pihak kepolisian bersama tim teknis dari Balai Teknik Perkeretaapian. Hasil investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lebih lanjut dalam perbaikan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kusnanto – Sinergia