Berita Terkini
Trending Tags

Kabur Usai Gelapkan Motor Teman, Pria Asal Sleman Ditangkap Polres Ngawi Hendak Lari ke Bali

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 141
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan pelaku penggelapan ditangkap saat hendak kabur ke Bali. (2/6/2026), Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Ngawi – Upaya pelarian A.A warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berakhir di tangan petugas Satreskrim Polres Ngawi. Pria 24 tahun itu ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bali menggunakan bus antar kota setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Pelaku diamankan petugas di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (30/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AE-5619-JB milik korban.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 4 Mei 2026 di kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi. Saat itu pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk meminjam sepeda motor.

Menurut polisi, AA berdalih hendak menemui pacarnya di wilayah Desa Beran. Karena percaya, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali dan justru menghilang tanpa kabar.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemui pacarnya di wilayah Desa Beran. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan justru mematikan nomor teleponnya,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ngawi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa AA berencana meninggalkan Jawa dan menuju Bali menggunakan Bus Wisata Komodo. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak operator bus.

Saat bus yang ditumpangi pelaku berhenti di Terminal Kertonegoro sekitar pukul 16.30 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui telah membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya melalui marketplace Facebook kepada seseorang di wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Motor tersebut dijual dengan harga Rp4,3 juta, jauh di bawah nilai kendaraan yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Polisi mengungkapkan, uang hasil penjualan kendaraan itu telah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta. Sementara itu, penyidik masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan sepeda motor yang telah berpindah tangan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna melacak pembeli kendaraan sekaligus mengamankan barang bukti.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Aris Gunadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam menjalani hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkara Dugaan Korupsi Maidi Dkk Segera Disidangkan, 11 Juni Sidang Dakwaan

    Perkara Dugaan Korupsi Maidi Dkk Segera Disidangkan, 11 Juni Sidang Dakwaan

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun segera memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan terhadap 3 tersangka yakni Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Thariq Megah dan pihak swasta Rochim […]

    Bagikan
  • Terekam CCTV, Pencurian Dua Karung Gabah di Ponorogo Viral di Media Sosial

    Terekam CCTV, Pencurian Dua Karung Gabah di Ponorogo Viral di Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Aksi pencurian gabah terjadi di Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial setelah diunggah oleh keluarga korban. Dalam kejadian yang berlangsung pada Rabu (24/12/2025) dini hari itu, pelaku diduga nekat menggondol dua karung gabah basah milik warga. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku […]

    Bagikan
  • Operasi Zebra Semeru 2025 di Ponorogo, Tilang Manual Berlaku Lagi

    Operasi Zebra Semeru 2025 di Ponorogo, Tilang Manual Berlaku Lagi

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Polres Ponorogo mengerahkan sekitar 300 personel gabungan dalam Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Apel pasukan digelar di halaman Mapolres Ponorogo pada Senin (17/11/2025), melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, serta berbagai instansi pendukung lainnya. Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu […]

    Bagikan
  • Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

    Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko digugat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Gugatan tersebut diajukan Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menilai keputusan Bupati menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cacat prosedur. Sidang kedua perkara […]

    Bagikan
  • Tabrakan Dua Motor di Karangjati Ngawi, Tiga Orang Luka-Luka

    Tabrakan Dua Motor di Karangjati Ngawi, Tiga Orang Luka-Luka

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Ngawi–Caruban, tepatnya di depan sebuah bengkel di Dusun Bangon, Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Rabu malam (6/5/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Insiden itu melibatkan sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi AE […]

    Bagikan
  • KPU Kota Madiun Coklit Data 28 Pemilih Berusia Lebih dari Seabad

    KPU Kota Madiun Coklit Data 28 Pemilih Berusia Lebih dari Seabad

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang digelar KPU Kota Madiun pada 29–30 September 2025 menghasilkan temuan menarik. Tercatat, sejumlah warga yang usianya sudah melampaui satu abad. Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, menjelaskan bahwa pihaknya menerima 28 data pemilih tidak valid dari KPU RI untuk diverifikasi. Dalam data itu, sejumlah […]

    Bagikan
expand_less