Kasus Keji di Madiun, Ayah Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak Kandung
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 29
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Polres Madiun mengamankan seorang pria berinisial H (43), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. H diringkus polisi lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur secara berulang kali.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kronologi bermula saat tersangka tidur dalam satu kamar bersama korban dan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun. Saat melihat korban tertidur, muncul hasrat seksual tersangka.
“Tersangka memaksa dan mengancam korban agar mau menuruti nafsu bejatnya. Karena merasa takut dan terancam, korban tidak berdaya,” ujar AKP Agus Andi, Rabu (6/5/2026).
Mirisnya, aksi ini dilakukan hampir setiap minggu. Tersangka juga kerap melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Kasus ini mulai terungkap pada Minggu (26/4/2026), saat seorang tetangga meminta bantuan korban untuk membeli bakso. Merasa ada yang aneh dengan perubahan sikap korban yang menjadi sangat pendiam, tetangga tersebut mencoba bertanya secara personal.
Mawar (nama samaran) akhirnya menceritakan penderitaan yang ia alami selama ini. Mendengar pengakuan tersebut, warga langsung berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melapor ke polisi.
Kabar mengenai perbuatan keji H sempat memicu amarah warga sekitar. Sejumlah warga yang geram sempat berencana mendatangi rumah pelaku untuk menghakimi secara mandiri.
Namun, emosi massa berhasil diredam setelah pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku pada 28 April 2026, sehari setelah laporan resmi diterima.
Saat ini, H telah ditahan di Mapolres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus kekerasan seksual ini.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus Andi. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





