Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 17 Perkara Pidana
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- visibility 31
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum selaku eksekutor putusan pengadilan.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengatakan pemusnahan itu merupakan kewajiban institusi kejaksaan dalam menindaklanjuti amar putusan yang telah inkrah di pengadilan negeri, banding, maupun kasasi.
“Pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan tugas pokok kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Amar putusan terkait barang bukti ada yang dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, dan dirampas untuk dimusnahkan. Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang diputus untuk dimusnahkan,” ujarnya Rabu (10/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, dan sejumlah perkara pidana umum lainnya. Adapun barang bukti yang ikut dimusnahkan antara lain: 6,84 gram sabu, 6,18 gram ganja,14 potong pakaian, 12 unit handphone, 2 timbangan elektronik dan lain lain.
Kajari Achmad Hariyanto menjelaskan seluruh barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari 17 perkara yang telah selesai proses hukumnya.
Kajari Madiun menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara pidana umum secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami selaku penuntut umum tetap melaksanakan tugas penuntutan dan eksekusi. Kami bekerja sama dengan penyidik Polres Kabupaten Madiun dan BNN. Setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pasti kami lanjutkan ke persidangan,” kata Achmad.
Ia menambahkan Kejari Kabupaten Madiun akan terus menjaga integritas dalam proses penegakan hukum dan memastikan setiap perkara ditangani secara transparan serta sesuai ketentuan. (Tov/Krs)
- Penulis: Tova Pradana


