KOTA MADIUN – Pengadilan Negeri Kota Madiun memberikan putusan sidang Pra-Peradilan yang diajukan oleh Han Sutrisno dan Muh. Tommy terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada Jum’at (03/01/25). Pra-Peradilan tersebut berkaitan dengan penetapan dan penahanan Pemohon atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun. Putusan Pra-Peradilan tersebut di bacakan oleh Hakim tunggal Dian Lismana Zamroni,S.H.,M.Hum.
Dian yang sekaligus Humas PN Kota Madiun menjelaskan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya yang berkaitan dengan penetapan dan penahanan Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi sebagai tersangka. Putusan Pra-Peradilan ini sudah final dan tidak ada upaya hukum lain.
”Kami kembalikan ke penyidik Kejari Kota Madiun untuk proses penanganan perkara berikutnya” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna mengatakan putusan Pra-Peradilan tersebut semakin memperkuat posisi hukum Kejari Kota Madiun dalam penanganan kasus penyalahgunaan PSU. Terlebih, kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 2,4 Miliar.
”Ini bentuk komitmen Kejari Kota Madiun dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil” tegasnya.
Kejari Kota Madiun akan secepatnya melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
”Kami terus bergerak secara profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Untuk jadwal sidang menunggu penjadwalan dari Pengadilan Tipikor setelah berkas dilimpahkan dan dinyatakan lengkap” pungkas Kajari Kota Madiun.
D.Kris – Sinergia