
Sinergia | Magetan – Upaya penertiban aset kendaraan dinas lama milik Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menunjukkan hasil. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang selama beberapa tahun dipinjam dan dipakaikan kepada Kejaksaan Negeri Magetan resmi dikembalikan pada Senin (24/11/2025). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Setiapernama kepada oleh Sekretaris Daerah Magetan, Welly Kristanto.
Meski berlangsung singkat, prosesi tersebut menyita perhatian publik karena dianggap menjadi langkah awal penyelesaian polemik aset daerah yang tak kunjung tuntas. Dalam kesempatan itu, Dezi menegaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan seluruh pemeriksaan administratif sebelum kendaraan diserahterimakan.
“Setelah kami lakukan pengecekan lengkap, kendaraan ini kami kembalikan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kendala dalam prosesnya,” ujar Dezi.
Ia menambahkan, Kejaksaan berkewajiban mengembalikan setiap aset daerah yang tidak terkait perkara hukum ataupun berstatus barang bukti. Setelah kunci diserahkan, tim Pemkab melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebagai bagian dari prosedur pengembalian.
Sekda Magetan, Welly Kristanto, membenarkan bahwa dari tiga unit Pajero lama, baru satu yang telah kembali. “Untuk yang di Kodim belum kembali. Sedangkan yang di Polres sudah dihibahkan pascakecelakaan beberapa waktu lalu,” jelas Welly.
Ia mengakui baru beberapa hari menjabat sehingga belum memahami seluruh latar belakang polemik aset tersebut. Meski begitu, ia memastikan telah berkoordinasi dengan BKAD untuk menelusuri secara detail dua unit kendaraan lainnya.
“Kami sedang mendalami data dan riwayatnya agar semuanya terang dan jelas,” tambahnya.
Pemkab Magetan masih menunggu pengembalian kendaraan dinas dari instansi vertikal lainnya. Seluruh kendaraan harus dikembalikan ke bagian asset daerah. Terlebih, Pemkab Magetan diketahui baru menyelesaikan pengadaan tiga unit Toyota Kijang Innova Zenith untuk sejumlah OPD. (Nan/Krs)