Kesaksian Ajudan Maidi Soal Pengelolaan Rekening, Reward Pekerja TPA Winongo hingga Revitalisasi TPA
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 10 menit yang lalu
- visibility 18
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Ajudan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, mengungkap sejumlah fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Daffa memberikan keterangan mengenai pengelolaan rekening pribadi Maidi, penyaluran dana kepada pekerja Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, hingga perkembangan revitalisasi TPA yang menjadi salah satu materi pemeriksaan dalam persidangan.
Daffa mengawali keterangannya dengan menjelaskan adanya penyerahan uang sebesar Rp20 juta dari Kepala Bidang Disperkim Kota Madiun, Andi Anto.
Menurutnya, uang tersebut diterima setelah dirinya dihubungi langsung oleh Andi Anto dan kemudian dikonfirmasi kepada Maidi.
“Pak Andi Anto menelepon saya untuk menyerahkan uang Rp20 juta. Saya sempat bertanya uang apa, lalu dijelaskan itu uang lembur pekerja. Setelah itu kami konfirmasikan kepada Pak Maidi dan beliau membenarkan bahwa uang tersebut untuk lembur pekerja di TPA,” ujar Daffa.
Ia mengaku tidak mengetahui sumber dana tersebut dan hanya menjalankan tugas menerima serta menyalurkan uang sesuai arahan.
Selain dana Rp20 juta itu, Daffa mengatakan Maidi juga beberapa kali memberikan reward kepada para pekerja TPA Winongo yang dinilai bekerja dengan baik.
Menurutnya, apabila dana yang tersedia telah habis, pemberian reward dilanjutkan menggunakan uang dari rekening pribadi Maidi di Bank Jatim yang kartu ATM-nya dipegang oleh ajudan.
“Pak Maidi sering memberikan reward kepada pekerja yang giat bekerja. Uangnya diambil dari rekening Bank Jatim milik beliau. Kalau uang Rp20 juta habis, biasanya ditambah lagi pakai uang pribadi beliau,” katanya.
Dalam satu kali pembagian, nominal yang diberikan sekitar Rp3 juta dan dibagikan langsung kepada para pekerja. Pemberian reward tersebut, lanjut Daffa, dapat dilakukan hingga empat kali dalam sepekan.
“Satu minggu bisa sampai empat kali memberi. Sekali memberi sekitar Rp3 juta untuk para pekerja di sana,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian mendalami keterangan Daffa terkait rekening pribadi Maidi yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Maidi memiliki tiga rekening, yakni di Bank BNI, BCA, dan Bank Jatim. Namun, hanya kartu ATM Bank Jatim yang dipegang oleh Daffa.
“Yang saya pegang hanya ATM Bank Jatim,” jelasnya.
Menurut Daffa, rekening tersebut menjadi tempat masuknya gaji Wali Kota, tunjangan jabatan, serta uang pensiun Maidi sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Madiun.
Ia juga menjelaskan, ketika Maidi melakukan transaksi menggunakan QRIS melalui rekening BCA milik ajudan, penggantian dana dilakukan melalui rekening Bank Jatim.
“Kalau bapak belanja pakai QRIS rekening kami, nanti beliau bilang, ‘Ya wis ambil di rekening Bank Jatim’,” tuturnya.
Daffa menyebut saat mulai mendampingi Maidi pada 2025, saldo rekening Bank Jatim berkisar Rp600 juta hingga Rp700 juta. Namun, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung, saldo rekening tersebut tersisa sekitar Rp370 juta.
“Awal saya mendampingi sekitar Rp600 sampai Rp700 juta. Waktu OTT saldonya tinggal sekitar Rp370 juta,” katanya.
Menurutnya, Maidi secara berkala memeriksa rekening koran setiap satu hingga tiga bulan untuk memastikan seluruh transaksi yang keluar dari rekening tersebut.
“Bapak sering bertanya, ‘Iki gae opo?’ Kami menjelaskan satu per satu pengeluarannya. Setelah dijelaskan, beliau bilang oke,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Daffa juga memberikan keterangan mengenai pelaksanaan revitalisasi TPA Winongo.
Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto, ia mengaku hampir setiap hari mendampingi Maidi meninjau lokasi sehingga mengetahui perkembangan proyek secara langsung. Menurutnya, kondisi TPA berubah drastis setelah dilakukan penataan.
“Awalnya TPA bau dan berlendir di bagian bawah. Setelah dilakukan pembenahan, perubahannya sangat signifikan,” katanya.
Daffa juga menyebut hampir setiap hari melihat Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto berada di lokasi proyek. Menurutnya, ketika Rochim tidak berada di lokasi, pekerjaan tetap berlangsung karena dikerjakan oleh timnya.
“Hampir setiap hari saya melihat Pak Rochim. Kalau beliau sedang istirahat, tetap ada orang-orang Pak Rochim yang bekerja di sana,” ujarnya.
Ia menambahkan, di workshop TPA Winongo selalu terpampang dokumentasi perkembangan pembangunan sebagai bentuk pemantauan progres pekerjaan. Selain pembangunan fisik, perawatan tanaman di kawasan tersebut juga disebut dilakukan setiap hari.
“Setiap hari selalu ada progres karena selalu ada pekerjaan dan ada yang merawat tanamannya,” ungkap Daffa.
Dalam kesaksiannya, Daffa juga menyinggung kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke TPA Winongo.
Ia mengatakan AHY memberikan apresiasi terhadap upaya penataan kawasan tersebut.
“Inti sambutan Pak AHY adalah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Maidi atas ide dan tindak lanjut penanganan sampah di TPA Winongo,” tuturnya.
Keterangan Daffa merupakan bagian dari pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang masih berlangsung. Seluruh kesaksian akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




