Koperasi Desa Merah Putih Belum Bisa Ajukan Pinjaman, Terkendala Dokumen Kelembagaan

Image Not Found
Jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun Bersama Ratusan Kepala Desa Mengikuti seremonial peresmian Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih, Foto : Tova – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Kabupaten Madiun belum dapat mengakses fasilitas pinjaman dari bank pemerintah karena terkendala kelengkapan dokumen kelembagaan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdeskel Merah Putih, koperasi ini berhak mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, mengatakan hingga awal Agustus 2025 belum ada satu pun Kopdeskel di wilayahnya yang mengajukan pinjaman. Pasalnya, sejumlah dokumen administratif yang menjadi syarat utama masih dalam proses penyusunan.

“Belum ada yang mengajukan karena syaratnya belum lengkap, terutama dokumen seperti NPWP, NIB, hingga anggaran rumah tangga Kopdeskel,” ujar Indra saat ditemui, Jumat (01/08/2025).

Selain kelengkapan administrasi, pengajuan pinjaman juga harus didukung hasil musyawarah desa atau kelurahan, serta mendapat persetujuan dari kepala desa atau Bupati Madiun. Indra menambahkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi proses pengurusan izin ke kepala daerah, namun tidak berwenang memberikan rekomendasi terkait pencairan pinjaman.

“Untuk perizinan ke bupati bisa kami bantu. Tapi keputusan akhir tetap pada pihak bank pemerintah yang ditunjuk,” jelasnya.

Kepala Bidang Koperasi Disdagkop UM Kabupaten Madiun, Dwi Sulistyorini, menjelaskan bahwa besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kapasitas usaha dan potensi masing-masing Kopdeskel. Artinya, tidak semua koperasi akan mendapat jumlah pinjaman yang sama.

“Untuk saat ini, bank yang ditunjuk sebagai penyalur adalah BRI dan BNI. Namun, sebelum itu, kami harus menyelesaikan semua dokumen kelembagaan terlebih dahulu,” ungkap Dwi.

Ia juga menegaskan bahwa meski seluruh dokumen telah rampung, Kopdeskel tetap harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini karena program Kopdeskel Merah Putih merupakan program lintas kementerian yang memerlukan koordinasi dan penyesuaian kebijakan.

“Program ini terintegrasi secara nasional, jadi tidak bisa langsung jalan begitu saja. Ada proses yang harus ditempuh sesuai arahan pusat,” tandasnya.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *