Mantan Kades Sukosari Madiun Divonis 2 Tahun, JPU Tegas Masih Pikir Pikir
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 23
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kab Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Madiun sontak melontarkan pernyataan berbeda usai mendegar pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Kusno, Jumat ( 27/02/2026).
Mantan Kades Sukosari Kec Dagangan, Kab Madiun yang terjerat perkara korupsi anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022 itu divonis 2 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun 6 bulan penjara.
“Terhadap putusan ini kami pikir pikir” tegas JPU, Adhi Satyo Wicaksono. JPU mendakwa Kusno melakukan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, yang didanai BKK sebesar Rp 600 juta. Perbuatan itu disebut dilakukan bersama Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono.
Jaksa mengurai perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp220 juta. Kusno dan Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 6 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam agenda sidang hari ini, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Sukosari tersebut. Hakim menyatakan Kusno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, Kusno dijatuhi denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan. Dia juga dibebani biaya perkara Rp 5 ribu.
Vonis serupa dijatuhkan kepada terdakwa Eko Edi Siswanto dalam berkas perkara terpisah. Eko juga dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan. Dalam perkara Eko, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang sekitar Rp13 juta dirampas untuk negara. (Ndor/kris)
- Penulis: Tova Pradana


