Masyarakat Mampu Namun Tak Memiliki BPJS: Pantaskah Dihukum Sanksi Administratif?
- account_circle Sinergia Mediatama
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 40
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Moch. Reza Abdillah Pahlevi – Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya
Akses pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan berkualitas merupakan idaman bagi setiap warga negara Indonesia. Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dibentuk sebagai instrumen hukum utama pemerintah dalam menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat. Namun, wacana pemberian sanksi administratif bagi masyarakat mampu yang belum mendaftar atau sengaja menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional belakangan memicu perdebatan hukum dan etika yang sangat krusial. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengusulkan adanya sanksi administratif berupa pembatasan akses pelayanan publik tertentu bagi peserta mandiri yang berasal dari kalangan ekonomi mampu yang tidak memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Usulan ini pada dasarnya dilakukan sebagai upaya untul memperkuat sistem gotong royong nasional, namun jika ditelisik lebih seksama dari sudut pandang hak asasi manusia, filsafat hukum, dan prinsip kebebasan sipil, maka usulan ini sebenarnya menunjukkan nilai yang bertentangan dengan perlindungan hak dasar warga negara.
Secara yuridis normatif, pemerintah memang memiliki sandaran hukum tertulis yang menyatakan kewajiban setiap warga negara untuk menjadi peserta program jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Kemudian juga diikuti oleh Pasal 17 pada undang-undang yang sama yang berisi tentang penjatuhan sanksi administratif bagi setiap orang selain pemberi kerja dan penerima bantuan iuran yang tidak mendaftarkan dirinya. Kerangka regulasi ini kemudian diturunkan lebih jelas dan rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Kemudian terbit juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang berisikan arahan kepada 30 Kementerian/Lembaga (termasuk Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BP2MI), Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari beberapa regulasi tersebut memiliki kesamaan yaitu adanya sanksi administratif bagi masyarakat yang menunggak dan tidak terdaftar. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi pembatasan layanan publik(seperti tidak dapat mengurus pembuatan SIM, pengajuan Kredit Usaha Rakyat, pengurusan jual beli tanah, pendaftaran haji), sanksi penghentian sementara kepesertaan, dan sanksi denda pelayanan rawat inap jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif peserta tersebut langsung menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit. Landasan hukum positif ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk bertindak, namun keberadaan pasal tertulis tersebut tidak serta-merta menjamin bahwa substansi kebijakan tersebut bersifat adil dan sejalan dengan hak asasi manusia.
Jika kita menelaah doktrin hak asasi manusia dan hukum tata negara, kesehatan pada intinya merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak atas kesehatan dijamin secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Konsep hak dalam hukum memberikan posisi kepada warga negara sebagai pemegang hak (right-holder) dan negara sebagai pemangku kewajiban (duty-bearer) yang bertugas untuk memfasilitasi, menyediakan, dan menjamin akses kesehatan tersebut. Ketika negara mengubah konstruksi hukum ini dengan menjadikan hak atas kesehatan sebagai suatu kewajiban yang dipaksakan, maka telah terjadi pergeseran paradigma yang mendasar. Mengancam warga negara dengan sanksi administratif hanya karena mereka gagal mendaftar dalam sistem asuransi milik negara mengubah peran negara dari yang seharusnya melayani menjadi institusi yang menekan kebebasan warganya sendiri.
Pemaksaan ini semakin bermasalah ketika dihadapkan dengan prinsip otonomi individu (autonomy of choice). Masyarakat dari kelompok ekonomi mampu umumnya memiliki kebebasan finansial untuk menentukan skema perlindungan kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik melalui asuransi swasta mandiri, dana darurat keluarga, atau opsi pembayaran langsung di fasilitas kesehatan pilihan. Mengabaikan hak pilih ini dan memaksakan keikutsertaan pada satu sistem tunggal milik negara di bawah ancaman hukuman merupakan bentuk penyempitan terhadap hak otonomi warga negara. Negara seolah-olah mengambil alih hak prerogatif individu dalam mengelola risiko finansial dan kesehatannya sendiri, sebuah tindakan keterlaluan yang melampaui batas kewenangan negara dalam urusan privat masyarakat yang merdeka.
Di samping persoalan otonomi individu, skema penjatuhan sanksi berupa pembatasan akses pelayanan publik tertentu memicu persoalan serius terkait kesepadanan (proportionality) dan keabsahan tindakan pemerintah dalam hukum administrasi negara. Pelayanan publik seperti pembuatan Paspor, pengurusan Sertifikat Tanah, atau perpanjangan SIM adalah hak sipil dan administrasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Layanan-layanan tersebut memiliki fungsi dan domain hukum yang sama sekali berbeda serta tidak memiliki keterkaitan kausal secara langsung dengan jaminan kesehatan. Menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh dokumen kependudukan atau perizinan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung. Pemerintah mempergunakan kekuasaan monopolistiknya di bidang administrasi untuk memaksa kepatuhan finansial warga negara, yang pada akhirnya dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi dan mobilitas sosial masyarakat.
Prinsip gotong royong sering kali dijadikan argumen pembenar untuk mendesak masyarakat mampu agar mau menyisihkan sebagian pendapatannya bagi masyarakat miskin. Namun, dalam filsafat hukum dan sosiologi, gotong royong yang sejati berakar pada kesadaran moral, rasa empati, dan kepedulian sosial yang tumbuh secara sukarela dari dalam masyarakat, bukan lahir dari paksaan undang-undang yang diiringi ancaman sanksi. Ketika gotong royong dipaksakan melalui instrumen hukum yang represif, nilai luhur kepedulian sosial tersebut berubah menjadi bentuk redistribusi kekayaan yang bernuansa pemaksaan. Pemaksaan skema gotong royong atas nama hukum justru berpotensi menimbulkan resistensi sosial, rasa ketidakadilan, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ketidakadilan pemaksaan ini menjadi semakin nyata tatkala kita menyoroti hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban dalam hukum publik. Menurut asas hukum administrasi, tuntutan kewajiban yang dibebankan negara kepada warganya harus berbanding lurus dengan mutu layanan yang diberikan oleh negara. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem pelayanan BPJS Kesehatan masih dibayangi berbagai keterbatasan struktural, seperti antrean pasien yang mengular panjang, keterbatasan kuota kamar rawat inap, diskriminasi perlakuan antara pasien umum dan pasien JKN, hingga kelangkaan ketersediaan obat-obatan di beberapa daerah. Sangat tidak adil jika negara menuntut kepatuhan pembayaran iuran secara agresif dari masyarakat mampu di bawah ancaman sanksi, tetapi pada saat yang bersamaan negara belum mampu menjamin mutu layanan kesehatan yang memadai, terstandardisasi, dan bebas dari diskriminasi. Warga dipaksa membayar program yang mungkin tidak ingin mereka gunakan, sembari ancaman pencabutan hak atas layanan publik dasar lainnya terus mengintai.
Penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Mengedepankan sanksi administratif yang membatasi hak sipil warga negara mencerminkan pendekatan kekuasaan yang kaku dan mengabaikan asas kebiasaan yang layak serta asas kepastian hukum yang adil. Pemerintah seharusnya tidak memosisikan warga negara mampu sebagai pihak yang bersalah atau pembangkang hukum yang harus dihukum, melainkan sebagai mitra strategis dalam pembangunan jaminan sosial nasional.
Dengan demikian, wacana untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi masyarakat mampu yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan merupakan langkah yang tidak proporsional dan berisiko mencederai hak-hak asasi manusia. Pemaksaan keikutsertaan yang dibarengi dengan ancaman pembatasan akses layanan publik jelas melanggar hak otonomi individu dan mencederai rasionalitas hukum administrasi negara. Alih-alih menghukum warga dengan sanksi administratif, pemerintah dapat memberikan solusi dalan bidang fiskal seperti insentif atau keringanan pajak (seperti potongan Pajak Penghasilan) bagi masyarakat mampu yang secara tertib dan sukarela mendaftarkan diri serta keluarganya ke dalam program JKN. Pendekatan positif ini jauh lebih efektif membangun kesadaran tanpa memaksa. Kemudian juga dapat melakukan kampanye edukasi guna menghidupkan kembali esensi gotong royong antar masyarakat itu sendiri. Gotong royong yang lahir dari kesadaran moral dan empati akan jauh lebih berkelanjutan dibandingkan kepatuhan yang lahir karena takut pada sanksi hukum. Selain itu, perbaikan mutu layanan secara masif juga bisa menjadi solusi. Jika fasilitas kesehatan milik negara atau mitra BPJS menawarkan layanan yang cepat, transparan, bebas diskriminasi, dan setara dengan standar rumah sakit swasta, masyarakat mampu secara sukarela akan mendaftar tanpa perlu dipaksa oleh ancaman sanksi.
- Penulis: Sinergia Mediatama





