Selasa, 27 Okt 2026
Trending Tags

Masyarakat Mampu Namun Tak Memiliki BPJS: Pantaskah Dihukum Sanksi Administratif?

  • account_circle Sinergia Mediatama
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 40
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found

Oleh: Moch. Reza Abdillah Pahlevi – Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Akses pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan berkualitas merupakan idaman bagi setiap warga negara Indonesia. Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dibentuk sebagai instrumen hukum utama pemerintah dalam menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat. Namun, wacana pemberian sanksi administratif bagi masyarakat mampu yang belum mendaftar atau sengaja menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional belakangan memicu perdebatan hukum dan etika yang sangat krusial. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengusulkan adanya sanksi administratif berupa pembatasan akses pelayanan publik tertentu bagi peserta mandiri yang berasal dari kalangan ekonomi mampu yang tidak memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Usulan ini pada dasarnya dilakukan sebagai upaya untul memperkuat sistem gotong royong nasional, namun jika ditelisik lebih seksama dari sudut pandang hak asasi manusia, filsafat hukum, dan prinsip kebebasan sipil, maka usulan ini sebenarnya menunjukkan nilai yang bertentangan dengan perlindungan hak dasar warga negara.

Secara yuridis normatif, pemerintah memang memiliki sandaran hukum tertulis yang menyatakan kewajiban setiap warga negara untuk menjadi peserta program jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Kemudian juga diikuti oleh Pasal 17 pada undang-undang yang sama yang berisi tentang penjatuhan sanksi administratif bagi setiap orang selain pemberi kerja dan penerima bantuan iuran yang tidak mendaftarkan dirinya. Kerangka regulasi ini kemudian diturunkan lebih jelas dan rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Kemudian terbit juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang berisikan arahan kepada 30 Kementerian/Lembaga (termasuk Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BP2MI), Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari beberapa regulasi tersebut memiliki kesamaan yaitu adanya sanksi administratif bagi masyarakat yang menunggak dan tidak terdaftar. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi pembatasan layanan publik(seperti tidak dapat mengurus pembuatan SIM, pengajuan Kredit Usaha Rakyat, pengurusan jual beli tanah, pendaftaran haji), sanksi penghentian sementara kepesertaan, dan sanksi denda pelayanan rawat inap jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif peserta tersebut langsung menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit. Landasan hukum positif ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk bertindak, namun keberadaan pasal tertulis tersebut tidak serta-merta menjamin bahwa substansi kebijakan tersebut bersifat adil dan sejalan dengan hak asasi manusia.

Jika kita menelaah doktrin hak asasi manusia dan hukum tata negara, kesehatan pada intinya merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak atas kesehatan dijamin secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Konsep hak dalam hukum memberikan posisi kepada warga negara sebagai pemegang hak (right-holder) dan negara sebagai pemangku kewajiban (duty-bearer) yang bertugas untuk memfasilitasi, menyediakan, dan menjamin akses kesehatan tersebut. Ketika negara mengubah konstruksi hukum ini dengan menjadikan hak atas kesehatan sebagai suatu kewajiban yang dipaksakan, maka telah terjadi pergeseran paradigma yang mendasar. Mengancam warga negara dengan sanksi administratif hanya karena mereka gagal mendaftar dalam sistem asuransi milik negara mengubah peran negara dari yang seharusnya melayani menjadi institusi yang menekan kebebasan warganya sendiri.

Pemaksaan ini semakin bermasalah ketika dihadapkan dengan prinsip otonomi individu (autonomy of choice). Masyarakat dari kelompok ekonomi mampu umumnya memiliki kebebasan finansial untuk menentukan skema perlindungan kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik melalui asuransi swasta mandiri, dana darurat keluarga, atau opsi pembayaran langsung di fasilitas kesehatan pilihan. Mengabaikan hak pilih ini dan memaksakan keikutsertaan pada satu sistem tunggal milik negara di bawah ancaman hukuman merupakan bentuk penyempitan terhadap hak otonomi warga negara. Negara seolah-olah mengambil alih hak prerogatif individu dalam mengelola risiko finansial dan kesehatannya sendiri, sebuah tindakan keterlaluan yang melampaui batas kewenangan negara dalam urusan privat masyarakat yang merdeka.

Di samping persoalan otonomi individu, skema penjatuhan sanksi berupa pembatasan akses pelayanan publik tertentu memicu persoalan serius terkait kesepadanan (proportionality) dan keabsahan tindakan pemerintah dalam hukum administrasi negara. Pelayanan publik seperti pembuatan Paspor, pengurusan Sertifikat Tanah, atau perpanjangan SIM adalah hak sipil dan administrasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Layanan-layanan tersebut memiliki fungsi dan domain hukum yang sama sekali berbeda serta tidak memiliki keterkaitan kausal secara langsung dengan jaminan kesehatan. Menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh dokumen kependudukan atau perizinan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung. Pemerintah mempergunakan kekuasaan monopolistiknya di bidang administrasi untuk memaksa kepatuhan finansial warga negara, yang pada akhirnya dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi dan mobilitas sosial masyarakat.

Prinsip gotong royong sering kali dijadikan argumen pembenar untuk mendesak masyarakat mampu agar mau menyisihkan sebagian pendapatannya bagi masyarakat miskin. Namun, dalam filsafat hukum dan sosiologi, gotong royong yang sejati berakar pada kesadaran moral, rasa empati, dan kepedulian sosial yang tumbuh secara sukarela dari dalam masyarakat, bukan lahir dari paksaan undang-undang yang diiringi ancaman sanksi. Ketika gotong royong dipaksakan melalui instrumen hukum yang represif, nilai luhur kepedulian sosial tersebut berubah menjadi bentuk redistribusi kekayaan yang bernuansa pemaksaan. Pemaksaan skema gotong royong atas nama hukum justru berpotensi menimbulkan resistensi sosial, rasa ketidakadilan, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Ketidakadilan pemaksaan ini menjadi semakin nyata tatkala kita menyoroti hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban dalam hukum publik. Menurut asas hukum administrasi, tuntutan kewajiban yang dibebankan negara kepada warganya harus berbanding lurus dengan mutu layanan yang diberikan oleh negara. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem pelayanan BPJS Kesehatan masih dibayangi berbagai keterbatasan struktural, seperti antrean pasien yang mengular panjang, keterbatasan kuota kamar rawat inap, diskriminasi perlakuan antara pasien umum dan pasien JKN, hingga kelangkaan ketersediaan obat-obatan di beberapa daerah. Sangat tidak adil jika negara menuntut kepatuhan pembayaran iuran secara agresif dari masyarakat mampu di bawah ancaman sanksi, tetapi pada saat yang bersamaan negara belum mampu menjamin mutu layanan kesehatan yang memadai, terstandardisasi, dan bebas dari diskriminasi. Warga dipaksa membayar program yang mungkin tidak ingin mereka gunakan, sembari ancaman pencabutan hak atas layanan publik dasar lainnya terus mengintai.

Penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Mengedepankan sanksi administratif yang membatasi hak sipil warga negara mencerminkan pendekatan kekuasaan yang kaku dan mengabaikan asas kebiasaan yang layak serta asas kepastian hukum yang adil. Pemerintah seharusnya tidak memosisikan warga negara mampu sebagai pihak yang bersalah atau pembangkang hukum yang harus dihukum, melainkan sebagai mitra strategis dalam pembangunan jaminan sosial nasional.

Dengan demikian, wacana untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi masyarakat mampu yang tidak terdaftar BPJS Kesehatan merupakan langkah yang tidak proporsional dan berisiko mencederai hak-hak asasi manusia. Pemaksaan keikutsertaan yang dibarengi dengan ancaman pembatasan akses layanan publik jelas melanggar hak otonomi individu dan mencederai rasionalitas hukum administrasi negara. Alih-alih menghukum warga dengan sanksi administratif, pemerintah dapat memberikan solusi dalan bidang fiskal seperti insentif atau keringanan pajak (seperti potongan Pajak Penghasilan) bagi masyarakat mampu yang secara tertib dan sukarela mendaftarkan diri serta keluarganya ke dalam program JKN. Pendekatan positif ini jauh lebih efektif membangun kesadaran tanpa memaksa. Kemudian juga dapat melakukan kampanye edukasi guna menghidupkan kembali esensi gotong royong antar masyarakat itu sendiri. Gotong royong yang lahir dari kesadaran moral dan empati akan jauh lebih berkelanjutan dibandingkan kepatuhan yang lahir karena takut pada sanksi hukum. Selain itu, perbaikan mutu layanan secara masif juga bisa menjadi solusi. Jika fasilitas kesehatan milik negara atau mitra BPJS menawarkan layanan yang cepat, transparan, bebas diskriminasi, dan setara dengan standar rumah sakit swasta, masyarakat mampu secara sukarela akan mendaftar tanpa perlu dipaksa oleh ancaman sanksi.

Bagikan
  • Penulis: Sinergia Mediatama

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antusiasme Tinggi, Kuota Program Balik Gratis Pemkab Madiun Habis Kurang dari 24 Jam

    Antusiasme Tinggi, Kuota Program Balik Gratis Pemkab Madiun Habis Kurang dari 24 Jam

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Antusiasme masyarakat terhadap program Balik Gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menjelang arus balik Lebaran 2026 sangat tinggi. Kuota yang disediakan untuk ratusan penumpang bahkan langsung habis dalam waktu kurang dari 24 jam sejak pendaftaran dibuka. Program yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun itu mulai membuka pendaftaran pada Kamis […]

    Bagikan
  • Penemuan 35 Kg Sabu-Sabu Gegerkan Warga Perairan Masalembu Sumenep

    Penemuan 35 Kg Sabu-Sabu Gegerkan Warga Perairan Masalembu Sumenep

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Sumenep – Penemuan mengejutkan menggegerkan warga di perairan sekitar Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep pada Jumat (30/05/2025). Empat nelayan secara tak sengaja menemukan drum mencurigkan. Lantaran penasaran, mereka lantas membawanya ke daratan. Setelah dibuka, drum tersebut berisi karung yang didalamnya terdapat bungkusan plastik mencurigakan diduga narkotika. Sontak saja, beberapa warga langsung mendatangi […]

    Bagikan
  • Aksi Sosial Donor Darah Pada HUT ke-80 Pomad di Madiun

    Aksi Sosial Donor Darah Pada HUT ke-80 Pomad di Madiun

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Denpom V/1 Madiun menggelar kegiatan donor darah di Madenpom, Jl. Mayjen Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (3/6/2026). Kegiatan semacam itu tidak hanya dilaksanakan di Madiun, tetapi juga digelar secara serentak oleh seluruh satuan jajaran Pomad di seluruh Indonesia. […]

    Bagikan
  • Rencana Rumah Penerima Bansos di Magetan Dipasangi Stiker 

    Rencana Rumah Penerima Bansos di Magetan Dipasangi Stiker 

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Rencana pemasangan stiker pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai dibahas serius oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. Namun, kebijakan tersebut masih melalui pertimbangan matang, terutama terkait dampak psikologis bagi warga penerima. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan bahwa proses koordinasi […]

    Bagikan
  • Semangat Kemerdekaan RI, Prajurit Brimob Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

    Semangat Kemerdekaan RI, Prajurit Brimob Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur mengadakan kegiatan berbagi bendera merah putih kepada para pengendara di Kota Madiun pada Minggu (03/08/2025). Kegiatan ini dilakukan di ruas Jalan Pahlawan dan melibatkan personel Brimob yang menyapa pengendara dengan ramah sembari menyerahkan […]

    Bagikan
  • Operasi Gabungan di Wilayah Geger Petugas Cegah Peredaran Rokok Ilegal

    Operasi Gabungan di Wilayah Geger Petugas Cegah Peredaran Rokok Ilegal

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Aparat gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang menyasar sejumlah toko di Desa Sareng dan Desa Slambur itu dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah setempat. Operasi tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Kantor Bea Cukai Madiun, […]

    Bagikan
expand_less