Viral di Media Sosial, Pria 61 Tahun di Magetan Ditangkap Usai Curi Pengeras Suara dan Al-Qur’an
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 34
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Seorang pria berinisial S, 61, warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, ditangkap Satreskrim Polres Magetan setelah diduga mencuri sejumlah barang dari masjid dan mushola. Barang yang menjadi sasaran pelaku antara lain mikrofon, amplifier, sarung, hingga Al-Qur’an.
Aksi pencurian yang terjadi di Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, itu sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial, termasuk TikTok dan Facebook. Rekaman tersebut turut membantu polisi mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya ditangkap di kediamannya.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Dwi Heroe Santoso, mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan dan menelusuri rekaman CCTV yang beredar. Dari hasil analisis video, petugas mengenali wajah terduga pelaku dan melacak alamat tempat tinggalnya.
“Setelah kita analisis rekaman CCTV dan mengenali wajah serta melacak alamatnya, tim opsnal langsung bergerak dan menangkap pelaku,” ujarnya.
S ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolres Magetan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku menyasar masjid atau mushola yang dalam keadaan sepi, terutama pada siang hari. Barang-barang yang dinilai memiliki nilai jual diambil, kemudian dijual dengan harga murah.
Dwi mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Kepada penyidik, pelaku disebut mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia tinggal seorang diri dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Setelah melihat situasi, dia masuk, melihat ada barang berharga diambil sekenanya. Ada mic diambil mic, ada amplifier diambil amplifier, sarung, hingga Al-Qur’an. Kemudian dijual sekenanya, amplifier kemarin hanya dijual Rp100.000, untuk makan sehari-hari, kalau Al-Qur’annya belum sempat dijual,” jelas Dwi.
Dari keterangan tersebut, amplifier hasil curian diketahui dijual seharga Rp100.000. Sementara itu, Al-Qur’an yang diambil belum sempat dijual ketika kasus tersebut terungkap.
Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di ruang tahanan Mapolres Magetan. Atas dugaan pencurian tersebut, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Magetan, AKBP Bagas Sancoyoning Aji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, Polres Magetan mengamankan total 13 tersangka dari sejumlah kasus tindak pidana. Selain pencurian di tempat ibadah, polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Magetan.
“Terhadap seluruh perkara tersebut, penyidik akan menuntaskan proses hukum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara profesional dan transparan,” kata Bagas. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





