Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Mobil Terjang Pintu Perlintasan di Kedunggalar, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Sanksi Pidana

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 43
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sebuah mobil Daihatsu Taruna dilaporkan menabrak pintu perlintasan di JPL 35 Emplasemen Stasiun Kedunggalar, Foto : Tim-Sinergia

Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun. Sebuah mobil Daihatsu Taruna dilaporkan menabrak pintu perlintasan di JPL 35 Emplasemen Stasiun Kedunggalar, Ngawi, hingga terguling pada Senin (5/1/2026). Meskipun tidak ada gangguan pada jadwal perjalanan kereta api, kejadian ini menyebabkan kerusakan fasilitas negara dan risiko nyawa.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat petugas sedang melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Posisi pintu perlintasan di KM 200+703 tersebut sudah dalam kondisi tertutup dan terlayani dengan benar. Namun, mobil Mobil Daihatsu Taruna dengan nomor polisi AE 1658 RO melaju dari arah utara dan tetap melintas meski pintu sudah tertutup.

“Kendaraan langsung menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah dan akhirnya mobil tersebut terguling di badan jalan,” ungkap Tohari dalam keterangan resminya.

Pihak KAI melakukan koordinasi cepat dengan Unit Pengamanan (PAM), Unit Sintelis Ngawi untuk perbaikan pintu, serta Polsek Kedunggalar untuk penanganan kecelakaan. Meski terjadi kerusakan pada fasilitas pintu perlintasan, KAI memastikan operasional kereta api tidak terhambat.

“Jalur hulu dan hilir dinyatakan aman oleh petugas di lapangan. Tidak ada perjalanan kereta api yang terganggu akibat insiden ini,” tambahnya.

KAI Daop 7 Madiun kembali mempertegas bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang dengan sanksi pidana yang jelas. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan ketat bagi pelanggar.

“Juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 ditegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu adalah kunci. Setiap pelanggaran tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga ratusan nyawa penumpang yang ada di dalam kereta api,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan insiden di Kedunggalar ini sebagai pelajaran agar lebih waspada dan patuh hukum demi keselamatan bersama. (Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.119 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Sekda Magetan Tekankan Soal Integritas ASN

    1.119 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Sekda Magetan Tekankan Soal Integritas ASN

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Penyerahan dilakukan dalam apel khusus di Alun-alun Magetan, Selasa (16/12/2025). SK diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan yang mewakili Bupati Magetan kepada perwakilan peserta PPPK. Total sebanyak 1.119 orang […]

    Bagikan
  • Talud Sepanjang 20 Meter Ambrol Timpa Bangunan Kandang Ternak

    Talud Sepanjang 20 Meter Ambrol Timpa Bangunan Kandang Ternak

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hujan deras yang mengguyur kawasan lereng Gunung Lawu kembali memicu bencana tanah longsor. Sebuah talud setinggi sekitar 4 meter dengan panjang 20 meter di Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan ambruk pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Talud yang berada di bagian dapur rumah milik Sudarto, warga RT 29 RW […]

    Bagikan
  • Satresnarkoba Polres Madiun Dalami Peran Oknum Anggota Polisi Jadi Pengedar Sabu 

    Satresnarkoba Polres Madiun Dalami Peran Oknum Anggota Polisi Jadi Pengedar Sabu 

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng setelah seorang oknum anggota Polres Madiun Kota berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. HD tak hanya terbukti sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan HD telah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum pidana […]

    Bagikan
  • Fenomena Rojali dan Rohana Marak di Mal Madiun, Pengunjung Ramai tapi Jarang Belanja

    Fenomena Rojali dan Rohana Marak di Mal Madiun, Pengunjung Ramai tapi Jarang Belanja

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun tengah mengalami fenomena unik di pusat-pusat perbelanjaannya. Istilah Rojali (rombongan jarang beli) dan Rohana (rombongan hanya nanya-nanya) kini makin sering terdengar, menggambarkan perilaku pengunjung yang ramai datang ke mal, namun minim transaksi. Manajer Lawu Plaza, Andreas Nugroho, mengakui bahwa tren tersebut cukup terasa di tempatnya. Ia menyebut banyak […]

    Bagikan
  • Meledak, 4 Pelajar di Magetan Alami Luka Bakar saat Meracik Petasan

    Meledak, 4 Pelajar di Magetan Alami Luka Bakar saat Meracik Petasan

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Empat bocah usia SD dan SMP warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan mengalami luka bakar. Hal itu terjadi saat mereka meracik petasan pada Sabtu petang (05/04/2025). Para korban dengan luka bakar parah di sekujur tubuhnya, kini dalam perawatan intensif di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Menurut Hermanto, warga setempat, mulanya […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor

    Pemkab Madiun Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Lapangan Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kamis (11/12/2025). Apel dipimpin langsung oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dan diikuti ratusan personel gabungan dari berbagai instansi. Dalam keterangannya, Bupati Hari Wuryanto menegaskan bahwa Madiun termasuk wilayah yang rentan terhadap […]

    Bagikan
expand_less