
Sinergia | Kab. Madiun – Kasus pencurian berkedok jenguk pasien di sebuah Puskesmas di Kabupaten Madiun diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Madiun. Pelaku yakni Anang Jatmiko (39) warga Kelurahan Simokerto Surabaya bersama dua rekannya dan RS (46), warga Balongbendo, Sidoarjo, dan BS (37), warga Simokerto, Surabaya. Pelaku mengambil kunci dan STNK kendaraan korban yang lengah, lalu membawa lari mobil tanpa merusaknya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi, mengungkapkan, kejadian bermula saat korban Rizal Aji Fajar (22) memarkir mobilnya di halaman Puskesmas Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (29/01/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Dirinya hendak menunggu keluarganya yang dirawat di Puskesmas tersebut.
Sekitar pukul 04.30 WIB, ibu mertua korban membangunkan dirinya dan mengatakan bahwa mobil sudah tidak ada di tempat parkir. Saat korban mengecek, kunci dan STNK yang semula disimpan di lemari kamar pasien turut hilang.
“Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini benar-benar baru di wilayah kami. Dua tersangka masuk ke kamar pasien untuk mencuri kunci dan STNK, sedangkan satu tersangka bertugas mengawasi situasi di sekitar Puskesmas. Strategi ini memanfaatkan kelalaian korban dan memanfaatkan suasana di fasilitas umum,” kata AKP Agus Jumat (21/3/2025).
Tim Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza hasil curian.
“Ketiga pelaku lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun.
Dana – Sinergia