
Sinergia | Magetan – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mencuri perhatian publik. Isu yang semula menjadi dinamika internal partai kini berkembang ke ranah politik terbuka dan masuk jalur hukum. Situasi semakin kompleks setelah nama Bupati Magetan, Nanik Sumantri, ikut terseret dalam perdebatan tersebut.
Di tengah tudingan tersebut, Bupati Nanik memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan tidak ada upaya intervensi terhadap proses PAW, dan menyebut langkah administratif yang diambil pemerintah kabupaten telah sesuai landasan hukum.
Dalam penjelasannya, Nanik menyebut bahwa pergantian antar waktu merupakan mekanisme konstitusional dan bagian dari kewenangan partai politik serta lembaga terkait. Pemerintah daerah, ujarnya, hanya berperan pada proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“PAW itu bagian dari proses demokrasi. Pemerintah kabupaten tidak masuk ke urusan internal partai. Tugas kami hanya menjalankan kewenangan sesuai aturan,” ujar Nanik dalam siaran pers, Minggu (21/12/2025).
Narasi yang menyebut Bupati melakukan pelanggaran administrasi dalam surat jawaban kepada kuasa hukum Nur Wakhid juga ditolak oleh pemerintah daerah. Klaim tersebut dinilai hanya berdasarkan interpretasi sepihak dan berpotensi membentuk opini keliru di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Magetan, Cahaya Wijaya, menjelaskan bahwa rujukan yang kerap dikaitkan dengan polemik berupa surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tidak pernah menyatakan adanya kesalahan prosedur oleh Bupati.
“Di surat itu tidak ada pernyataan yang menyebut langkah Bupati melanggar aturan. Hal seperti itu tidak tersurat maupun tersirat. Narasi yang berkembang justru bisa membangun persepsi seolah kepala daerah menyimpang dari hukum,” kata Cahaya.
Ia juga menilai pemberitaan yang tidak mengakomodasi sudut pandang seimbang dapat memperbesar potensi ketegangan antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bahkan, polemik semakin memasuki tahap serius setelah penasihat hukum salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut mengubah aroma perdebatan politik menjadi sengketa hukum formal yang akan diuji melalui proses persidangan.
Bupati Nanik menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. “Kami mengikuti proses hukum di PTUN dan akan menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan akhir,” ucapnya. Ia berharap agar situasi ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat maupun memengaruhi stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.(Nan/Krs).