Nasib Guru Non-ASN Kian Menggantung, Kota Madiun Masih Kekurangan 158 Guru
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 92
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Nasib guru non-ASN di Kota Madiun diliputi ketidakpastian menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang sekolah menggunakan tenaga honorer di luar skema ASN mulai 2027. Di tengah kebijakan tersebut, Kota Madiun justru masih menghadapi kekurangan sekitar 158 guru untuk jenjang SD dan SMP.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri, terutama jika tidak diiringi penambahan formasi guru baru dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, mengatakan pemerintah daerah masih melakukan evaluasi terkait kebutuhan riil tenaga pendidik di Kota Madiun.
“Ini masih kita komunikasikan sama pusat, karena semua keputusan ada di pusat. Kita harus melihat realnya antara kebutuhan dan keinginan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu arah kebijakan pusat terkait keberadaan guru non-ASN di sekolah.
Menurut dia, saat ini masih terdapat guru non-ASN yang mengajar di sekolah-sekolah Kota Madiun. Sebagian besar dari mereka telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengantongi sertifikat pendidik.
“Guru non-ASN itu semuanya sudah lulus PPG, sehingga mereka sudah mengantongi sertifikat pendidik menjadi guru profesional,” ujar Jumat (21/5/2026).
Lismawati menjelaskan, para guru tersebut telah menerima tunjangan sertifikasi langsung dari kementerian. Karena itu, pemerintah daerah tidak lagi memberikan honor kepada mereka.
Meski demikian, keberlanjutan status mereka setelah 2027 masih belum jelas. Dinas Pendidikan masih menunggu kemungkinan relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat, mengingat kebutuhan tenaga pengajar di sekolah masih tinggi.
“Kalau pendidikan dasar tanpa ada gurunya, tentu proses pembelajaran tidak akan berjalan optimal,” katanya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Madiun mencatat kekurangan sekitar 158 guru SD dan SMP, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran.
Untuk mengatasi kekurangan guru kelas, pemerintah daerah sementara mengandalkan guru DPK (diperbantukan) yang selama ini ditempatkan di TK swasta.
“Karena kita punya guru kelas di jenjang TK yang selama ini diperbantukan sebagai guru DPK, maka ini menjadi solusi untuk mengisi kebutuhan guru kelas yang kosong,” kata Lismawati.
Ia menyebut, guru-guru tersebut sebelumnya diperbantukan di TK swasta karena kebutuhan di sekolah negeri masih tercukupi. Namun, seiring meningkatnya kekurangan guru di SD dan SMP negeri, pemerintah daerah mulai menarik kembali guru-guru tersebut.
Langkah itu dinilai menjadi solusi jangka pendek agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal di sekolah negeri.
Sementara untuk kekurangan guru mata pelajaran, Dinas Pendidikan berencana mengusulkan tambahan formasi pada rekrutmen CPNS 2026.
“Untuk guru mata pelajaran memang masih menjadi kebutuhan, dan nanti akan kami ajukan pada formasi CPNS 2026,” tutup Lismawati. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





