Berita Terkini
Trending Tags

Gangguan di Pasarsenen, Sejumlah KA Jarak Jauh di Daop 7 Terlambat Hingga Lebih Dua Jam

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 183
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
KAI beri kompensasi penumpang akibat gangguan perjalanan kereta. (22/5/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — Gangguan operasional di emplasemen Stasiun Pasarsenen, Jakarta, Jumat (22/5/2026), menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh mengalami keterlambatan, termasuk kereta yang melintasi wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.

Keterlambatan terjadi pada sejumlah perjalanan dengan durasi bervariasi, mulai 20 menit hingga lebih dari dua jam. Kondisi ini berdampak pada jadwal keberangkatan dan kedatangan penumpang di sejumlah stasiun.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan petugas telah menyelesaikan penanganan gangguan sehingga perjalanan kereta api kembali normal, meski beberapa perjalanan masih mengalami keterlambatan.

“Seluruh perjalanan tetap diberangkatkan walaupun mengalami keterlambatan,” ujar Tohari dalam keterangannya.

Data KAI Daop 7 mencatat sejumlah kereta yang terdampak antara lain KA Majapahit relasi Pasarsenen–Malang terlambat 20 menit, KA Brantas relasi Pasarsenen–Blitar terlambat 144 menit, KA Matarmaja relasi Pasarsenen–Malang terlambat 130 menit, KA Bangunkarta relasi Pasarsenen–Jombang terlambat 97 menit, serta KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Pasarsenen–Surabaya Gubeng terlambat 115 menit.

Keterlambatan tersebut berdampak pada aktivitas penumpang, terutama yang memiliki jadwal lanjutan atau penjemputan di stasiun tujuan. KAI Daop 7 juga mengimbau para penjemput untuk menyesuaikan waktu kedatangan guna menghindari kepadatan kendaraan di area stasiun.

“Sebagai kompensasi, KAI memberikan service recovery kepada pelanggan terdampak sesuai durasi keterlambatan, berupa minuman hingga makanan berat yang dibagikan di stasiun maupun di atas kereta,” jelasnya.

Selain itu, penumpang yang memilih membatalkan perjalanan dapat mengajukan pengembalian tiket penuh sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan melalui loket stasiun yang ditunjuk.

KAI menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap gangguan operasional guna meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilik Landak Jawa Divonis Percobaan, Jaksa Ajukan Banding

    Pemilik Landak Jawa Divonis Percobaan, Jaksa Ajukan Banding

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa landak jawa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana khusus lingkungan hidup nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun, Kamis (22/1/2026). Majelis hakim menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum […]

    Bagikan
  • Semarak Pencak Silat Bupati Madiun Cup 2025, 470 Pelajar Unjuk Gigi di Kampung Pesilat

    Semarak Pencak Silat Bupati Madiun Cup 2025, 470 Pelajar Unjuk Gigi di Kampung Pesilat

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025 sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Purnomo Hadi. Ajang bergengsi ini berlangsung selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Mei, di Padepokan Kampung Pesilat dan diikuti oleh 470 pelajar tingkat SD, SMP, hingga […]

    Bagikan
  • BNPB Catat 18 Desa di Kabupaten Madiun Terdampak Bencana Hidrometeorologi

    BNPB Catat 18 Desa di Kabupaten Madiun Terdampak Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor pada Sabtu (15/3/2025). Selain itu, tanah longsor juga terjadi di beberapa wilayah akibat kondisi tanah yang labil setelah diguyur hujan deras. Berdasarkan data yang diterima Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir melanda enam […]

    Bagikan
  • Kisruh Perceraian di Madiun Berujung Eksekusi Rumah

    Kisruh Perceraian di Madiun Berujung Eksekusi Rumah

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pengadilan Agama Kabupaten Madiun mengeksekusi sebuah bangunan rumah di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada Senin (28/04/2025). Tindakan eksekusi ini merupakan buntut dari perceraian antara Edi Prastyo dan Tutik Rofiati. Eksekusi berdasarkan permohonan yang diajukan Edi Prastyo melalui perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PA.Kab.Mn. Bangunan yang dibongkar merupakan rumah permanen satu lantai […]

    Bagikan
  • Pemprov Jatim Verifikasi Penataan Kawasan Kumuh Kota Madiun

    Pemprov Jatim Verifikasi Penataan Kawasan Kumuh Kota Madiun

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya penataan kawasan kumuh di Kota Madiun memasuki tahap verifikasi. Tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Madiun sebagai sasaran program, Rabu (30/07/2025). Tim menyasar dua kecamatan, yakni Manguharjo dan Kartoharjo, untuk mengecek kelayakan lahan yang direncanakan mendapatkan bantuan pendanaan […]

    Bagikan
  • Pledoi Kasus Landak Jawa, Terdakwa Minta Dibebaskan

    Pledoi Kasus Landak Jawa, Terdakwa Minta Dibebaskan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Kuasa hukum Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pledoi dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, di hadapan majelis hakim. Ia […]

    Bagikan
expand_less