Skandal Ijazah Ditahan di Madiun, HRD Ngaku Cuma “Komitmen Kerja”
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 82
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Praktik penahanan ijazah karyawan kembali mencuat di Kabupaten Madiun. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di perusahaan produsen plastik, CV Sukses Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri.
Sejumlah mantan karyawan mengeluhkan dokumen penting mereka, terutama ijazah, belum dikembalikan setelah berhenti bekerja. Praktik ini disebut-sebut sebagai bentuk “komitmen” dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Namun, dari sisi regulasi ketenagakerjaan, penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai menyalahi aturan karena berpotensi melanggar hak dasar pekerja atas dokumen pribadi.
Pihak perusahaan melalui HRD, Arry Anggara, membantah adanya praktik penahanan ijazah. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya dijadikan sebagai bentuk komitmen kerja, bukan sebagai jaminan yang bersifat mengikat secara sepihak.
“Kita itu tidak ada yang namanya penahanan. Ini hanya bentuk komitmen saja. Ketika karyawan keluar secara baik-baik, pasti kita kembalikan,” ujar Arry saat ditemui, Rabu (22/4/2026).
Arry menjelaskan, perusahaan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun yang dapat diperpanjang. Dalam kontrak tersebut, karyawan diwajibkan mengikuti prosedur pengunduran diri, termasuk pemberitahuan satu bulan sebelumnya (one month notice).
Menurutnya, mekanisme ini diperlukan agar perusahaan memiliki waktu mencari pengganti, sehingga operasional tidak terganggu.
“Kalau karyawan keluar tanpa pemberitahuan, itu yang menyulitkan operasional. Makanya komitmen itu penting, minimal ada pemberitahuan dulu,” katanya.
Terkait alasan penggunaan ijazah sebagai bentuk komitmen, Arry menyebut hal itu bukan keharusan dari perusahaan. Ia mengklaim, karyawan sendiri yang umumnya menyerahkan ijazah sebagai bukti keseriusan bekerja.
“Kita tidak mengarahkan harus ijazah. Tapi kebanyakan mereka sendiri yang menyerahkan dokumen itu,” ujarnya.
Meski demikian, Arry mengakui masih ada sejumlah ijazah eks karyawan yang belum dikembalikan. Ia berdalih, sebagian pemilik dokumen belum mengambilnya karena berada di luar kota atau belum menyelesaikan proses administrasi pengunduran diri.
“Yang jelas, kita terbuka. Kalau ada masalah, bisa diselesaikan. Disnaker juga siap memfasilitasi,” katanya.
Di sisi lain, praktik penahanan ijazah tetap menuai kritik. Selain berpotensi melanggar hukum, kebijakan tersebut dinilai menempatkan posisi tawar pekerja menjadi lemah dan rawan disalahgunakan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





