
Sinergia | Magetan – Tahapan penting penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyerahkan berkas Nota Keuangan Raperda APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Selasa (25/11/2025). Agenda tersebut sekaligus menjadi forum penyampaian penjelasan resmi Bupati terkait arah kebijakan fiskal daerah tahun depan.
Pada kesempatan itu, Bupati Nanik menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi menjadi rencana kerja strategis pemerintah daerah yang menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik.
“APBD merupakan rencana kerja tahunan pemerintah daerah yang memuat berbagai program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun penyusunannya selalu dihadapkan pada keterbatasan sumber dana sementara kebutuhan belanja terus meningkat. Karena itu, skala prioritas menjadi langkah yang harus ditempuh,” ujarnya dalam pengantar nota keuangan.
Dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1,791 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 348,675 miliar, Pendapatan Transfer: Rp. 1,442 triliun dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah: tidak dialokasikan.
Sementara itu, dari sisi Belanja Daerah 2026 tercatat Rp. 1,833 triliun dengan Belanja operasi mencapai Rp.1,402 triliun, dengan belanja pegawai sebesar Rp.881,4 miliar sebagai komponen terbesar. Belanja modal hanya Rp.117,8 miliar, belanja bantuan keuangan Rp.286,9 miliar, dan belanja hibah Rp.36,7 miliar. Defisit anggaran ditutupi pembiayan dari SILPA 2025 sebesar Rp. 42,12 miliar.
Nanik menjelaskan, kondisi pendapatan daerah pada 2026 masih dipengaruhi dinamika ekonomi nasional serta dampak inflasi. Salah satu tantangan utama adalah turunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun antar daerah. “Penurunan pendapatan transfer jelas akan berpengaruh terhadap kapasitas belanja daerah. Selain itu, kanal-kanal pembayaran retribusi yang tersedia masih belum dimanfaatkan maksimal,” jelasnya.
Kebijakan pendapatan ke depan, lanjut Bupati, difokuskan pada optimalisasi potensi daerah sesuai kewenangan yang diatur regulasi. Dalam aspek belanja, Pemerintah Kabupaten Magetan kembali menerapkan prinsip money follows program priority. Artinya, anggaran difokuskan pada program yang benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjalankan rutinitas organisasi perangkat daerah.
“Dengan keterbatasan kemampuan anggaran, tidak semua usulan dapat ditampung. Karena itu, kebijakan belanja diarahkan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” tegas Bupati Nanik.
Pada sisi pembiayaan, Bupati menyebut defisit anggaran tak terhindarkan karena keterbatasan pendapatan. Kekurangan anggaran akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025. “Kebijakan pembiayaan diarahkan untuk menunjang pencapaian tujuan dari kebijakan umum APBD, termasuk menutup defisit melalui SILPA yang tersedia,” imbuhnya.
Bupati Nanik menekankan bahwa seluruh program dan kegiatan dalam APBD 2026 disusun secara terpadu dan berkelanjutan. “Pembangunan yang kita rencanakan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. Itulah esensi APBD yang dituangkan dalam program dan kegiatan pemerintah daerah,” katanya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pembahasan oleh fraksi-fraksi DPRD sebelum memasuki tahap finalisasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (Nan/Krs)